
Jakarta, – Menteri Perdagangan M Lutfi menegaskan dalam waktu dekat Freeport bisa melakukan ekspor. Lantaran, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Tembaga Pura, Papua itu sudah menyetujui semua UU Minerba dan PP 9 terkait renegosiasi kontrak. ”Setelah semuanya selesai, Freeport bisa langsung,” kata Lutfi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta (7/7).
Lutfi menambahkan, saat ini nasib Freeport menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) diterbitkan. Freeport bisa melakukan ekspor karena sudah menyetujui renegosiasi kontrak karya.Sebelum membuat kesepakatan, Freeport harus memenuhi niatnya menurut UU Minerba dan PP 9 terkait renegosiasi kontrak.
“Freeport bisa ekspor setelah PMK keluar, tanya Menkeu kapan PMK keluar,” katanya. Kan masih ada yang harus diputusin. Mereka setelah ekspor setelah semua signing,” pungkas Lutfi.