
Menteri Perdagangan RI, Gita Wirajawan.
Gia
Jakarta– Belasan artis dalam negeri menyambangi kantor Kementerian Perdagangan RI guna mendukung upaya yang tengah dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan dalam memberikan perlindungan bagi konsumen penikmat seni. “Kami ingin mengajak masyarakat luas untuk dapat lebih memberikan penghargaan bagi karya seni para artis dan pekerja seni Indonesia dengan membeli CD atau DVD yang asli,” ujar Mendag Gita Wirjawan.
Gita mengakui tidak mudah mengubah perilaku masyarakat agar menjadi konsumen yang hanya mau membeli CD/DVD asli.“Untuk mengubah perilaku konsumen dan memberikan penyadaran bagi masyarakat, diperlukan edukasi yang terus-menerus dan konsisten,” jelas dia.
Gita menggarisbawahi masyarakat bahwa industri hiburan memiliki sumbangan penting bagi ekonomi global saat ini. “Indonesia sangat kaya dengan seniman, artis, budayawan, pekerja seni yang luar biasa. Indonesia bisa menjadi salah satu raksasa dalam industri hiburan global. Nilai ekonominya sangat tinggi. Namun ini semua tak akan terwujud bila konsumen Indonesia memilih untuk membeli produk-produk hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.
Para artis yang hadir sangat mendukung upaya yang saat ini tengah disinergikan oleh ketiga Kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Perindustrian. Dalam diskusi itu muncul pendapat dari para artis bahwa penghargaan terhadap karya seni mereka akan dapat semakin mendorong iklim industri seni di Indonesia menjadi lebih kondusif. Kondisi itu akan menjadi pendorong bagi para artis dan pekerja seni untuk lebih produktif dalam berkreasi.
Pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui tiga Kementerian ini, antara lain untuk memastikan bahwa para pelaku usaha di industri cakram optik isi lagu dan film mematuhi beberapa ketentuan yang memberi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual para pekerja seni.
Terkait dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Nus Nuzulia Ishak, menandaskan bahwa produk cakram optik isi lagu dan film itu harus sesuai dengan ketentuan, antara lain Permendag 22/M-DAG/Per/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, Permendag 35/MDAG/Per/5/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.
Selain itu, Dirjen SPK menambahkan, produk cakram optik isi juga berkaitan dengan UU nomor 19 tahun 2012 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi untuk Cakram Optik, Kode Produksi, Pengadaan Sarana Produksi, Pelaporan dan Pengawasan
“Untuk implementasi penegakan hukum, tentunya kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Harapan kami, sinergi tiga Kementerian ini dapat mengatasi peredaran cakram optik isi lagu dan film bajakan, sekaligus dapat memberikan perlindungan bagi konsumen,” harapnya.