
Bogor, Obsessionnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan keberatan tim pengacara terkait penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan Praperadilan ini akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Presiden Jokowi untuk melantik atau membatalkan BG sebagai Kapolri.
Jokowi dalam berbagai kesempatan mengemukakan keputusan melantik atau tidak BG sebagai Kapolri masih menunggu putusan praperadilan. Terakhir Jokowi mengatakan akan mengumumkan hal itu dalam waktu secepat-cepatnya. Namun apakah setelah palu hakim diketok, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mengambil keputusan.?
Dalam pantauan Obsessionnews, Senin (16/2/2015), sejak pukul 10.00 WIB Jokowi sedang menggelar rapat terbatas bersama jajaran Kabinet Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat. Agenda utama rapat tersebut membahas mengenai pariwisata Indonesia. Sehingga Kepala Negara belum bisa dimintai tanggapan.
Agendanya yang padat membuat Jokowi begitu sibuk. Setelah Ratas, pukul 12.00 WIB Jokowi dijadwalkan akan makan siang dengan Duta Besar Tiongkok Mr Xi Peng bersama para pengusaha asal Tiongkok. Dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB, akan menerima Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Dirut LPDP, Dirut PT Taspen, Dirut PT Asabri, Dirut BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dirut LPDB, Ketua Pusat Investasi Pemerintah, Direktur PT SMI dan Ketua Pusat Pembangunan Hutan.
Malam harinya, pukul 19.00 WIB, Jokowi akan menggelar Sidang Kabinet Paripurna. Dalam kegiatan ini Presiden akan melakukan bincang santai dengan seluruh Menteri Kabinet Kerja. Namun belum diketahui apa agenda utamanya.
Sebelumnya hakim pada PN Jaksel, Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah. Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim juga menyatakan BG bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu juga dianggap tidak meresahkan masyarakat serta tidak merugikan keuangan negara.
KPK menetapkan BG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003 – 2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. BG disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, serta pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Has)