
Jakarta, Obsessionnews.com – 2019 menjadi tahun yang berat bagi politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Bukan tanpa alasan, pendukung setia Prabowo Subianto ini tengah terbelit dua perkara hukum sekaligus. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Belum selesai di situ, musisi kondang ini juga tengah menanti kasus serupa dalam vlog ujaran ‘idiot’ di Jawa Timur. Berkas perkara ujaran ‘idiot’ tersebut sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke pengadilan pada Kamis (24/1/2019) lalu.
Baca juga:
Ahmad Dhani Dulu Menghujat Habib Rizieq, Kini Memuji
Wow!!! Ahmad Dhani Tidur Bersama 200 Napi
Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
Ahmad Dhani: Yang Kenalin Maia ke Irwan Saya
Alasan Polisi Cegah Ahmad Dhani ke Luar Negeri
Artinya, pengadilan tinggal menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. “Perkara Ahmad Dhani) sudah lengkap dilimpahkan ke pengadilan Kamis minggu lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi Rabu (30/1/2019).
Ditahannya Dhani di Lapas Cipinang menimbulkan keruwetan sendiri bagi jaksa Kejari Surabaya. Sebab pihaknya harus banyak mengeluarkan biaya untuk memanggil Dhani guna menjalani proses hukum di Surabaya. Karena itu Kejaksaan mengajukan pemindahan penahanan Dhani dari Jakarta ke Surabaya.
Richard mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan terkait itu. Koordinasi pemindahan penahanan suami Mulan Jameela itu akan dituangkan dalam bentuk surat permohonan pemindahan penahanan kepada PN Jaksel.
“Kita menunggu dulu dari hakim (Pengadilan Negeri Surabaya) terkait penetapan jadwal sidang (perkara Ahmad Dhani), kata Richard.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh salah satu elemen Koalisi Bela NKRI yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. Waktu itu, Dhani teradang pendemo di dalam Hotel Majapahit Surabaya saat akan menghadiri deklarasi itu di Tugu Pahlawan.
Nah, saat teradang itulah politikus Gerindra tersebut ngevlog dan berujar ‘idiot’. Tak lama kemudian vlog tersebut jadi viral di media sosial. Elemen penolak deklarasi tersinggung kemudian melaporkan Dhani ke Polda Jatim. Oleh polisi, suami dari Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (3) UU ITE. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Albar)