Jumat, 19 April 24

Menaker Klaim, Paket Ekonomi IV Bela Nasib Buruh

Menaker Klaim, Paket Ekonomi IV Bela Nasib Buruh

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Hanif Dakhiri menegaskan, formula sistem pengupahan baru yang menjadi bagian dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV membela kepentingan buruh.

Yang pasti, lanjut Menaker, soal kebijakan pengupahan ini adalah untuk kepentingan kita semua sebagai bangsa, kepentingan calon tenaga kerja.

“Soal inflasi dan pertumbuhan ekonomi mengikuti perhitungan BPS. Teknisnya jika tentang penghitungan inflasi nanti pakai Oktober ke Oktober, kalau untuk pertumbuhan ekonominya berarti dari kuartal ketiga atau ditahun ini di kuartal satu kedua, tapi secara keseluruhan satu tahun penuh,” jelas Hanif di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Kamis (15/10) malam, seperti dilansir laman Setkab.go.id.

Mengenai evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi basis dari penetuan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang baru akan dilakukan setiap 5 tahun, Hanif menilai itu adalah waktu ideal.

“Kami sudah melakukan dengar pendapat bahwa perubahan pola konsumsi masyarakat itu relatif tiap tahun, maka evaluasi dilakukan perlima tahun. Yang penting upah pekerja itu naik setiap tahun, begitu. Penyesuaian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja dilakukan perdua tahun,” papar Hanis.

Hanif menegaskan pihaknya sudah melibatkan Serikat Buruh, Apindo, dan pengusaha dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai formula sistem pengupahan baru itu.

“Masalah ini sudah 12 tahun dikonsultasikan ke serikat buruh, dewan pengupahan nasional dan lainnya. Juga sudah disosialisasikan melalui media, melibatkan praktisi, akademis, Apindo, dan banyak pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut Hanif mengatakan, jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah ditandatangani Presiden. Maka penetapan Upah Minim Provisi (UMP) tiap 1 November, yang berlaku mulai tahun depan.

Menaker mengingatkan, bahwa banyak hal yang juga harus kita pikirkan, misalnya keberadaan calon tenaga kerja. Dengan adanya formula baru sistem pengupahan ini, lanjut Menaker, diharapkan bisa membuka lapangan kerja bagi calon tenaga kerja.

“Kalau lapangan kerja makin terbuka iklim usaha akan semakin kondusif, iklim dunia usaha makin kondusif, investasi makin kondusif dunia usaha makin bergerak, lapangan kerja makin bertambah,” tutur Hanif

Menurut Menaker, kita masih terkendala over supply dari tenaga kerja. Kalau ini tidak diatasi dengan perluasan lapangan kerja yang banyak ini pasti susah. “Ini yang harus dilihat,” tegasnya. (rez)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.