Jumat, 19 April 24

Menaker akan Dirikan Posko Pengaduan THR

Menaker akan Dirikan Posko Pengaduan THR

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta perusahaan supaya membayarkan uang Tunjungan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Jika tidak membayarkan THR perusahaan terancam dijatuhi sanksi.

“Kan ada kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Hanif di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menaker mengaku mengacu pada regulasi, pembayaran THR harus dilakukan seminggu sebelum lebaran. Namun ia menghimbau perusahaan kalau bisa memberinya seminggu lebih awal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Karena untuk membantu biar kepulangan mudik lebih mudahlah. Sehingga mereka punya spare waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik,” terangnya.

Menteri Hanif akan mendirikan posko pengaduan THR di daerah-daerah. Tim yang dibentuk akan memantau pelaksanaan pemberian THR perusahaan kepada para karyawannya.

“Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja dibagi 12 dikali gaji dia,” jelas politisi PKB. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.