Selasa, 23 April 24

Menag: Sweeping Aparat Harus Utamakan Nilai Kemanusiaan

Menag: Sweeping Aparat Harus Utamakan Nilai Kemanusiaan

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan kasus razia aparat Satpol PP terhadap ibu Saeni, penjual nasi warteg di Cikepuh, Kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten harus menjadi pelajaran penting bagi aparat negara di dalam menegakan aturan.

“Intinya kita semua saling menghargai. Jadi prinsip kita tetap menjaga kerukunan itu adalah saling bertoleransi. Toleransi itu adalah kemampuan untuk menghargai, menghormati pihak yang berbeda dengan kita,” kata Lukman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/6/2016).

“Jadi tentu yang tidak berpuasa menghormati yang puasa. Yang berpuasa pun juga menghormati sesama saudaranya yang karena satu dan lain hal tidak sedang menjalani puasa. Jadi prinsipnya itu. Oleh karenanyan kita tidak perlu saling mempertentangkan antar saudara sebangsa, antara yang berpuasa dan tidak berpuasa. Karena semua ini sama-sama saudara sebangsa,” lanjut Lukman.

Lukman mengatakan ke depan upaya aparat di dalam menegakan hukum harus lebih persuasif dan mengutamakan cara-cara yang lebih manusiawi sehingga tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Saya ingin justru di bulan Ramadhan ini kita lebih memperkuat toleransi kita ukhuwah tidak hanya islamiyah tapi juga ukhuwah watoniah saudara sebangsa,” tandasnya.

Pasca razia warung makan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang terhadap warung nasi milik Saeni, hingga saat ini Saeni tetap melakukan aktivitas seperti biasa, yakni menyiapkan makanan untuk dijajakan.

Nasib yang dialami Saeni pasca razia yang dilakukan Sat Pol PP Kota Serang, Banten itu mengundang perhatian dari Presiden Jokowi. Presiden memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diwakilkan oleh dua orang utusan Presiden pada Ahad siang.

Selain dari Presiden Jokowi, bantuan uang tunai untuk Saeni juga akan datang dari sumbangan netizen yang sudah terekumpul hingga Rp 265.534.758. Rencananya dari jumlah bantuan yang didapat akan digunakan untuk biaya kuliah anaknya. Sisanya akan dipergunakan Saeni untuk membeli bangunan untuk usaha agar tidak menyewa tempat kontrakan.

Saeni mengakui tidak mengetahui jika Pemerintah Kota Serang melarang warung nasi buka pada siang hari dan hanya diperbolehkan buka pada pukul empat sore hingga empat pagi. Dan hal itu sudah tertuang dalam Perda Kota Serang Nomor 20 Tahun 2010 bahwa pihak Sat Pol PP Kota Serang berhak melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa pidana paling lama tiga bulan dan denda lima puluh juta rupiah jika ada warung makan yang membandel. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.