
* Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Humas Kemenag)
Selanjutnya dia berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Yaqut.
Dia juga meminta seluruh jajaran Kemenag di daerah untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
“Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat,” katanya. (red/arh)