Jumat, 26 April 24

Menag Minta Panitia Zakat di Masjid Terapkan Protokol Kesehatan

Menag Minta Panitia Zakat di Masjid Terapkan Protokol Kesehatan
* Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Humas Kemenag)

Jajaran Kemenag juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

“Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” tuturnya.

Tidak Perlu Dilakukan Takbiran Keliling

Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Yaqut juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri. Untuk mencegah penularan Covid-19, menurut Yaqut, tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” ungkapnya.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.