Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Menag Dorong Polri Memproses Hukum Semua Penghina Simbol Agama

Menag Dorong Polri Memproses Hukum Semua Penghina Simbol Agama
* Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

 

Baca juga:

Menteri Yaqut: Menghina Simbol Agama adalah Pidana

Bumi Menolak Jenazah Penghina Nabi Muhammad

 

“Semua warga sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” kara Menag di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kementerian Agama, Kamis (26/8/2021).

Yaqut mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

“Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegasnya.

Yaqut mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Dia berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

Ia menambahkan, di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.