Jumat, 19 April 24

Memahami Issu Politik Uang KAHMI dalam Perspektif Parpolisasi

Memahami Issu Politik Uang KAHMI dalam Perspektif Parpolisasi

Oleh: Muchtar Effendi Harahap (NSEAS)

 

Peristiwa Munas KAHMI di Medan sejak awal telah terlanda dinamika kontroversial di kalangan Alumni HMI. Setidaknya ada tiga kontroversi seputar Munas KAHMI lalu. Pertama, sejumlah fungsionaris Majelis Nasional dan Majelis Daerah KAHMI menjumpai Presiden Jokowi, dan bermohon-mohon agar Almarhum Lafran Pane sang Pemrakarsa HMI disahkan menjadi Pahlawan Nasional. Kedua, kehadiran Jokowi pd pembukaan Munas KAHMI di Medan. Tentu saja alumnus HMI anti Jokowi kecewa berat atas sikap KAHMI terhadap Jokowi ini. Mereka umumnya mengkaitkan sikap negatif Jokowi theo Ulama, Ustad dan Aktivis Islam selama jni. Ketiga, segera setelah pemilihan Presedium dlm Munas mencuat issue politik uang. Hal ini menjadi kontroversi sesama Alumni HMI. Politik uang dlm pemilihan 9 anggota Presedium ini menjadi issue nasional dan diperbincangkan bukan saja di media sosial dan massa. Apakah faktual terjadi politik uang?

Menurut satu sumber, di tempat Wapres Jusuf Kalla selaku Ketua Majelis Dewan Etik, ada pertemuan terbatas pada Rabu, 22 Nop.2017. Hadir pd pertemuan itu antara lain: Laode Kamaluddin, Nazaruddin Nasution dan Mahfud MD.

Menurut hasil pertemuan tsb, ternyata memang ada money politics atau politik uang di Munas KAHMI di Medan. Pertemuan meminta agar aturan etik ditegakkan melalui Majelis Etik dan Pansel. Intinya, pertemuan itu sepakat ada politik uang dalam pemilihan Presidium dlm Munas KAHMI di Medan. Hal ini bisa menjawab keragu-raguan melalui media sosial beberapa Alumnus HMI atas ada atau tidak prilaku politik uang para Presidium dimaksud.

Bagaimana kita memahami issu politik uang di KAHMI ini?

Issu politik uang melanda Munas KAHMI dapat dipahami dalam perspektif “parpolisasi” bidang pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat madani. Sebagaimana era Orde Baru dgn perspektif “militerisasi”, di era reformasi ini berlaku perspektif parpolisasi, menunjukkan kader2 parpol tidak saja menduduki jabatan legislatif dan eksekutif melalui pemilihan raya, tetapi juga jabatan2 strategis masyarakat madani seperti ormas NU, Muhammadyah, KNPI, PMI, organisasi olahraga, organisasi seni dan budaya, dll. KAHMI sbg ormas madani ternyata sudah menjadi sasaran penempatan kader2 parpol bukan saja sejak Munas di Medan, tetapi jauh sebelumnya, terutama di era reformasi.

Salah satu kualitas dan karakteristik fenomena parpolisasi bidang pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat madani adalah “prilaku transaksional” atau tawar menawar materialistik non cita2, budi, missi dan program. Kultur politik terbangun adalah kultur transaksional yang puncaknya disebut sebagai kultur politik uang, dalam batas2 tertentu diklaim sebagai biaya politik (political cost). Kultur transaksional ini jelas tidak sesuai dengan prinsip moralitas politik demokrasi, yang mengutamakan penegakan hukum, jujur, adil, transparan, akuntabilitas, supremasi hukum, dan kompetensi (pengetahuan, pengalaman/unjuk kerja dan integritas/kejujuran).

Munas KAHMI di Medan lalu menjadi kontroversial karena prilaku transaksional berlaku dalam pemilihan anggota Presidium, tidak semata dalam modus biaya politik, tetapi pemberian uang kepada pemberi suara. Issu ini menjadi menarik dan seksi karena prilaku itu berlaku pada KAHMI yang acapkali diklaim sebagai organisasi insan akademis dan bernafaskan Islam.

Kultur transaksional ini sudah lama berlaku pada kehidupan kepartaian. Hal ini juga diakui kalangan ilmuwan politik Indonesia yang percaya dengan teori “politik kartel” dalam menganalisis kehidupan kepartaian.
Masalahnya, jika berlaku politik uang bersumber dari kultur politik kepartaian itu, maka prilaku pimpinan KAHMI tidak akan berorientasi cita2 perjuangan HMI-KAHMI sesuai dengan visi, missi dan program. Apalagi melaksanakan cita2 untuk mensejahterakan kehidupan sosial ekonomi dan membebaskan ummat dari lubang kemiskinan/keterbelakangan dan ketidakadilan, hal itu sangat jauh “panggang dari api”. Bahkan yang terjadi selama ini para kader Parpol di Majelis Nasional KAHMI hanyalah sebagai pajangan pencitraan tanpa aksi dan kegiatan berarti utk penguatan kelembagaan KAHMI. Kultur transaksional ini lebih mengutamakan kepentingan diri pimpinan ketimbang massa anggota. Kultur transaksional ini tidak demokratis dan mengabaikan kedaulatan anggota, dan melembagakan pragmatisme politik dan transaksional.

Apakah prilaku transaksional ini benar? Dari perspektif politik atau kebijakan, jelas prilaku ini tidak benar, salah dan tidak bermoral. Kajian politik menunjukkan kultur transaksional ini akan membawa dampak negatif terhadap kehidupan bernegara dan berbangsa. Satu dampak negatif paling terlihat adalah meningkat dan membanyak prilaku korupsi politisi parpol dan penyelenggara negara.

Bagaimana dari perspektif hukum? Saya belum bisa menjawab, karena saya bukan Sarjana Hukum. Tetapi, Egi Sujana melalui japri WA ke saya, menegaskan prilaku politik uang itu bertentangan dengan prinsip hukum. Dia berencana mau melakukan gugatan perdata.

Egi SUJANA menilai, ada beberapa oknum presidium KAHMI melakukan politik uang. Jika kasus ini tidak dibicarakan, Egi sebagai Advokat juga Calon Presidium KAHMI pd Munas di Medan dapat melakukan gugatan perdata atas dasar pasal 1365 KUHPerdata. Mengapa?

Bagi Egi, karena ada perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Juga, lanjut Egi, tuntutan pidana dengan praktek suap. Egi kemudian, bermohon kepada Dewan Etik KAHMI pimpinan Jusuf Kalla segera bekerja untuk mencopot oknum Presidium yang melakukan politik uang tsb. Lalu, laksanakan pemilihan ulang utk Presidium.

Egi mau lakukan gugatan perdata ini masih prakarsa, belum aksi konkrit. Adalah sangat membantu bagi pencari kebenaran jika Egi benar2 lakukan gugatan perdata. Masalahnya akan terang menderang. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.