Kamis, 25 April 24

MEA Juga Jadi Tantangan UMKMK

MEA Juga Jadi Tantangan UMKMK

Jakarta, Obsessionnews – Meski sangat penting agar akses pada sumber modal bisa dicapai, Undang-Undang terkait penjaminan sampai saat ini belum ada. Dalam Rancangan Undang-Undang Penjaminan yang sudah masuk prolegnas DPR RI 2015, kewenangan perusahaan penjamin juga perlu diatur.

Ini, menurut Diding S. Anwar Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), dimaksudkan agar industri penjaminan punya level playing field seimbang dibanding industri lain supaya lebih optimal dalam meningkatkan inklusivitas keuangan sebab tingkatnya di Indonesia hanya sebesar 20%.

Menilik negara maju seperti Jepang dan negara-negara Eropa, industri penjaminan menjadi syarat dalam menopang perekonomian. Sebab di negeri tersebut, usaha mikro kecil menengah serta koperasi sangat sulit mengakses permodalan di lembaga keuangan kalau tidak mendapat jaminan dari industri terkait.

“Bank data yang kuat serta cakupan industri penjamin yang luas, menjadikan UMKMK mampu tumbuh berkembang dengan baik di negara-negara maju,” jelas Diding pada keterangan persnya dalam seminar nasional Penjaminan Kredit untuk UMKMK Indonesia Hebat.

Selain akses permodalan, tantangan lain yang kudu dihadapi UMKMK adalah era Masyarakat Ekonomi ASEAN yang bakal berlaku akhir 2015. Maka itu, pemerintah kudu mendorong masyarakat untuk kembangkan jiwa kewirausahaannya serta mempermudah akses permodalan. (MBJ)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.