Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Mau Rombak Seluruh Fraksi Golkar, Agung Distop Ketua DPR

Mau Rombak Seluruh Fraksi Golkar, Agung Distop Ketua DPR

Jakarta, Obsessionnews – Pasca adanya putusan Mahkamah Partai (MP) sidang konflik dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, kubu Agung Laksono merasa telah dimenangkan oleh MP. Selanjutnya, Agung akan merombak total kepengurusan Fraksi Golkar di DPR. Langkah ini sekaligus untuk melegitimasi hanya ada satu Partai Golkar di bawah kepemimpinannya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Setya Novanto mengingatkan kepada Agung agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, merombak ‎pengurus fraksi di DPR sama saja telah menabrak aturan partai. Sebab, keputusan Mahkamah Partai belum bisa dijadikan payung hukum yang tetap untuk memenangkan dirinya.

“Nanti semuanya kan ada mekanismenya. Kita tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak menabrak aturan,” tandas Setya Novanto di gedung DPR, Senayan, Jumat (6/3/2015).

‎Politisi Partai Golkar versi kubu Aburizal Bakrie ini meminta Agung untuk menghormati penyelesaian konflik Golkar yang kini sedang diajukan kembali oleh Aburizal melalui jalur pengadilan. Oleh sebab itu, perombakan pengurus fraksi di DPR tidak bisa dilakukan sebelum ada putusan pengadilan.

“Sebagai kader Golkar, ada hal yang berkaitan dengan aturan, baik aturan dasar, atau rumah tangga ada tata tertibnya,” terangnya.

‎Diketahui, setelah mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung, Partai Golkar kubu Aburizal  mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatakan itu diajukan untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan Golkar antara Aburizal dengan Agung Cs.

Baik Golkar kubu Agung maupun kubu Aburizal sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Namun, pengadilan sama-sama memutuskan agar perselisihan dualime kepengurusan Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai sendiri sudah memberikan keputusan. Namun, empat anggota Mahkamah Partai memberikan keputusan yang berbeda. ‎Dua hakim, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar kubu Agung Cs. Adapun Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Artinya, kubu Aburizal menafsirkan Mahkamah Partai belum bisa menghasilkan keputusan ‎yang final. Justru Mahkamah Partai dianggap memperbolehkan kubu Aburizal untuk melanjutkan gugatan yang baru. Sedangkan kubu Agung, menganggap pihaknya telah dimenangkan, dan langsung mendaftarkan diri ke Kemenkumham untuk minta disahkan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.