Kamis, 25 April 24

Masyarakat Terganggu Hiruk-pikuk, KPK Minta Polri Taat Hukum

Masyarakat Terganggu Hiruk-pikuk, KPK Minta Polri Taat Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan  supaya taat pada hukum. Lembaga anti rasuah ini berdalil penetapan Kalemdikpol itu sesuai prosedur, sebaliknya tidak ada pelanggaran kewenangan seperti yang dituduhkan.

“Sebetulnya kami harapkan semua proses hukum berjalan kondusif, berjalan cepat sesuai harapan masyarakat. Artinya seharusnya semua pihak taat kepada ketentuan hukum, terutama ini kan hukum pidana,” ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat dihubungi, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Zulkarnaen menilai langkah kuasa hukum dari Budi Gunawan yang melaporkan pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang hanya akan membuang-buang waktu saja yang pada akhirnya akan merugikan banyak pihak.

“Masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk pikuk yang banyak. Biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat, kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan, saya kira cukup itu,” tutur Zulkarnain.

Komjen Budi Gunawan diwakili Kuasa Hukumnya Razman Arif Nasution mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri sejak 13 Januari 2014. (Has)

Related posts