Kamis, 25 April 24

Masyarakat Protes Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg

Masyarakat Protes Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg
* Pemilu 2024. (Foto: kpu.go.id)

Obsessionnews.com – Masyarakat menolak aturan yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang. Para eks koruptor dianggap telah merugikan rakyat, sehingga tidak layak untuk maju menjadi pelayan publik.

Berbagai warga menolak koruptor jadi caleg, seperti Toto (56) yang berasal dari Tegal Parang, Jakarta Selatan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu menilai masih banyak orang lain dengan kapasitas mumpuni yang bisa menjadi anggota DPR ataupun DPRD.

“Karena dia [pernah] korupsi, kalau gitu kan dia tega banget sama rakyat. Sudah enggak percaya, kan masih banyak yang lain,” ungkao Toto, Kamis (25/8/2022), kepada CNN Indonesia.

Ia mengaku mengikuti berbagai kasus korupsi yang diberitakan media massa. Menurut Toto, pemerintah harus ‘menutup pintu’ bagi para mantan koruptor.

Ia pun berharap aturan yang memperbolehkan eks napi korupsi maju lagi sebagai caleg bisa direvisi.

“Ya dibenerin supaya lebih bagus lagi, masa kita mau begini mulu. Kita dirugiin, itu kan uang rakyat yang dimakan,” bebernya.

Adapun ketentuan eks napi korupsi bisa maju sebagai caleg tertuang dalam Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal itu, tidak disebutkan secara khusus adanya larangan terhadap mantan koruptor jadi bakal caleg.

Pada huruf (g) disebutkan selama bakal caleg terbuka dan jujur menyampaikan ke publik pernah menjadi mantan terpidana, maka ia boleh-boleh saja mencalonkan diri.

Penolakan terhadap aturan itu juga disampaikan Indri (32), warga Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berpendapat bukan tidak mungkin mantan napi korupsi itu akan mengulangi perbuatan yang sama.

Indri (32) berpendapat bukan tidak mungkin mantan napi korupsi akan mengulangi perbuatan yang sama. (Foto: CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Menurut Indri masih banyak orang lain yang bisa dipilih, terutama yang jujur dan bersih.

“Dia saja pernah korupsi, kemungkinan dia bakal terulang lagi. Lebih baik cari yang lebih tepat, mungkin lebih banyak yang lebih jujur. Selagi masih ada yang dikandidatkan kenapa enggak?” ucapnya.

Indri juga setuju jika aturan dalam UU Pemilu itu direvisi agar tidak ada lagi eks napi korupsi yang bisa maju sebagai calon. Ia berharap para pembuat kebijakan tidak egois dan memikirkan kepentingan rakyat.

“Lebih dipikirin lagi matang-matang, jangan untuk egoisme. Ini kan pilihan rakyat, kembali lagi untuk rakyat, jadi revisi ulang saja,” ujar dia.

Royan (56), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, juga menolak aturan eks koruptor bisa mencalonkan diri sebagai caleg. Royan mengatakan korupsi berdampak kepada rakyat, sehingga ia tidak rela jika mantan napi korupsi masih bisa ditemui di surat suara.

Ia juga ingin pemerintah dan DPR merevisi aturan tersebut. Royan berharap Pemilu 2024 nanti bisa melahirkan anggota legislatif yang jauh dari pusaran kasus korupsi.

“Calonnya kalau bisa jangan seperti yang sudah-sudah, kasihan rakyat kecil kena dampaknya. Semoga ada orang baru yang lebih baik dan lebih bagus,” paparnya.

Warga Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Dwi Haryanto (30) juga satu suara dengan warga lainnya. Ia dengan tegas menyatakan aturan tersebut bakal merugikan rakyat.

Ia berpendapat jika ada larangan yang mengatur eks napi korupsi dilarang maju jadi caleg bisa menjadi efek jera. Dwi mengatakan caleg Pemilu 2024 seharusnya diisi nama-nama yang bersih dan tidak memiliki catatan kasus korupsi di masa lalu.

Sementara itu, Zarozah (22) bimbang dengan aturan yang membolehkan eks napi korupsi bisa maju caleg. Ia mengaku tidak setuju, tetapi di lain sisi menilai ada segelintir orang yang terjerat kasus korupsi karena dijadikan ‘tumbal’.

“Enggak setuju karena mungkin bisa keulang lagi. kalau memang benar melakukan korupsi takutnya keulang lagi,” kata Zarozah.

“Setujunya mungkin ada orang [eks koruptor] yang pernah dijebak, sehingga mungkin ada kesempatan lain,” tuturnya.

Namun, ia setuju jika aturan dalam UU Pemilu itu direvisi demi kepentingan rakyat. Menurut Zarozah, eks koruptor kurang dipercaya rakyat. (CNNIndonesia/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.