Sabtu, 20 April 24

Wakil Ketua Pansus Angket DPR Siap Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Wakil Ketua Pansus Angket DPR Siap Dijadikan Tersangka Oleh KPK
* Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu (Foto: jpnn.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menuding bahwa Pansus Angket DPR menghalangi kinerja penyidik (obstuction of justice), sehingga ia mengancam akan menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal menghalangi penyidik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, Masinton Pasaribu, menyatakan siap untuk ditahan KPK jika terbukti mengalangi jalanya penyidikan yang dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Bahkan, Politisi PDI-P ini menantang agar KPK menetapkannya sebagai tersangka karena telah menghalangi penyidikan. Dia juga meminta Ketua KPK untuk turun dan membawakannya rompi orange.

“Siapkan mobil tahanan. Terserah dia mau nahan di mana. Kasih di sel tikus, saya siap,” tantang Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Masinton juga mengaku sudah mempersiapkan barang-barangnya di koper jika nanti dia tahan oleh lembaga anti rasuah itu.

“Saya bawa koper. Sudah siap, mau minta rompi. Sudah siap inap kalau ditangkap. Bawa pakaian,” katanya sambil menunjukan isi koper, “Tuh, sudah kayak mau jualan pakaian kita. Isinya bukan ular. Kalau isinya ular, gimana dong.” ujar Anggota Fraksi PDI-P DPR ini.

Ia pun meminta agar Ketua KPK tidak sembarangan menuduh Pansus. “Kita uji tuduhan itu. Enggak boleh sembarangan menuduh. Kalau kaya begini penegak hukum kita asal tuduh, rusak republik ini,” kilahnya.

“Pansus angket itu bekerja secara konstitusional. Berdasarkan UUD dan diatur perundang-undangan. Bukan menciptakan kesemena-menaan. Apalagi menciptakan negara horor,” seloroh Masinton. (Iqbal)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.