Selasa, 23 April 24

Masih Sedikit Koperasi yang Manfaatkan Jaringan Teknologi

Masih Sedikit Koperasi yang Manfaatkan Jaringan Teknologi
* Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam Sriboga Seminar dan Expo Budaya dan Kuliner Nusantara di Jogja Expo Center.

Yogyakarta, Obsessionnews.com – Penggunaan jaringan teknologi online di kalangan koperasi masih rendah. Hanya 9.429 atau sekitar 12 persen dari total jumlah koperasi yang memanfaatkan teknologi tersebut. Hambatan peralihan ke jaringan teknologi diantaranya ketidaktahuan manfaat dan pandangan negatif terhadap efek yang ditimbulkannya.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengingatkan pasar e-commerce sebesar Rp 337 triliun dengan 132 juta pengguna internet yang menjadi konsumen potensial. Belum banyak koperasi yang menyadari potensi tersebut sehingga masih sedikit koperasi yang memanfaatkan jaringan online.

Berdasarkan data tahun berjalan 2017, jumlah koperasi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 153.170 unit dengan 26.769 juta anggota. Jumlah koperasi yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 80.008 unit.

Laporan hasil RAT yang disampaikan melalui jaringan online (melalui website, email, dan media sosial) sebanyak 9.429 unit atau hanya 12 persen. Berarti masih 70.579 unit mempergunakan media konvensional.

Agus mengatakan bahwa orientasi ekonomi sudah mengalami pergeseran paradigma sebanyak empat tahapan, yaitu ekonomi pertanian, ekonomi industri, ekonomi informasi, dan ekonomi kreatif. Guna mampu bersaing dalam paradigma yang sekarang ini, koperasi harus mengubah pola pikir (mindset) dalam hal desain, produk berkisah, simponi, empati, permainan, dan produk yang berarti.

“Hari ini, skala usaha bapak dan ibu masih mikro, kecil, dan menengah. Nanti kalau bertemu Saya lagi, skala usahanya Saya harapkan sudah harus naik kelas. Yang mikro jadi kecil, yang kecil dan menengah. Dan seterusnya,” kata Agus melalui siaran pers, Minggu (17/9/2017).

Untuk menaikan skala usaha, kata Sesmenkop dan UKM, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus bergabung dalam suatu koperasi. Koperasi menjadi jembatan penghubung pelaku dengan mitra strategis (pemasok dan distributor) dan pasar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.