Jumat, 19 April 24

Masih Proses Hukum, Sergie ‘Lolos’ Eksekusi Mati Tahap II

Masih Proses Hukum, Sergie ‘Lolos’ Eksekusi Mati Tahap II

Jakarta, Obsessionnews – Terpidana mati asal Perancis, Sergei Areskti Atlaoui ‘lolos’ dari eksekusi mati tahap dua ini. Hal ini dikarenakan proses hukum yang serupa dengan terpidana mati yang lainnya juga masih diupayakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyampaikan, apa yang dilakukan oleh pengacara Sergei sama persis yang dilakukan oleh pengacara Dua Bali Nine yang juga melakukan perlawanan terhadap putusan PTUN dan ditolak.

Tony mengatakan, karena akan ada proses hukum yang sedang berjalan, maka Sergei tidak diikuti didalam eksekusi mati pada tahap dua ini, paling tidak untuk dua minggu ke depan.

“Sergei, kita tidak ikutkan dalam eksekusi berikut ini,” ujar Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Dia menjelaskan, jika nanti perlawanan pemohon ditolak oleh termohon, maka Sergie akan dieksekusi sendiri. “Apabila perlawanan itu menolak permohonan yang bersangkutan maka dia akan dieksekusi tersendiri,” pungkas Tony.

Sekedar informasi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah, untuk melaksanakan eksekusi mati dan surat itu telah sampai kepada Jaksa eksekutor. Eksekusi itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 28 April di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, terpidana mati yang lolos hukuman mati gelombang kedua itu adalah Sergei Areski Atlaoui, Warga Negara Perancis. Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan ‘perlawanan’ ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tidak bisa dieksekusi. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.