Jumat, 26 April 24

Masih Buruk, Perilaku Pejabat akan Diatur dengan UU

Masih Buruk, Perilaku Pejabat akan Diatur dengan UU
* Ketua Komite I DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Akhmad Muqowam (kanan).

Jakarta, Obsessionnews.com – Rancangan Undang Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka penyusunan materi RUU Etika Penyelenggara Negara, yang digelar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Senayan, Senin (6/3/2017).

Hadir dalam rapat kerja ini , Wakil Ketua Fachrul Razi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur serta anggota Komite I DPD RI.

Ketua Komite I Ahmad Muqowam menegaskan, sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu Undang-Undang (UU) ini belum ada. Padahal, jelas dia, dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif, harus ada rambu-rambu yang mengatur.

“MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi,” tandas Akhmad Muqowam saat memimpin rapat.

Hal ini pun diamini oleh MenPAN-RB Asman Abnur bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda negara ini para penyelenggara negara dapat berperilaku baik. “Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan penting menurut saya dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara Negara agar bersih dan akuntabel,” paparnya.

Tujuan dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, saat ini menurut Asman akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai ‘c’ dan ‘d’ dari sisi pengelolaan keuangan daerah. “RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara,” tutur MenPAN-RB.

Selain itu, Kementerian PAN-RB dalam rapat kerja ini juga merekomendasikan kepada Komite I DPD RI bahwa kedepan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementrian. Lembaga dan penyelenggara Negara lainnya dalam menjalakan peran dan fungsi penyelenggaraan Negara.

Selanjutnya, Akhmad Muqowam menyatakan, Komite I DPR RI akan berusaha menyamakan persepsi dan frekuensi baik dengan pemerintah dan lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat mencakup semuanya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.