Kamis, 25 April 24

Masih Ada Peluang Diversi untuk Pencuri Koper di Bandara

Masih Ada Peluang Diversi untuk Pencuri Koper di Bandara
* pencuri koper saat beraksi di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: teras.id)

Jakarta, Obsessionnews.comRemaja yang telah melakukan pencurian 10 buah koper di Bandara Soekarno-Hatta, yakni DV (15), akan dikenakan pasal pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP. Oleh karena itu, DV terancam hukuman lima tahun penjara. Meski begitu, polisi masih mengupayakan penyelesaian kasus itu di luar persidangan (diversi) karena pelaku masih di bawah umur, yakni di bawah 17 tahun.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan menjelaskan, ketentuan terkait diversi itu diatur dalam UU SPPA Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyebutkan bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca jugaPencuri Koper di Bandara Soekarno-Hatta Sudah Tertangkap

Togi mengatakan, menurut pengakuan pelaku, DV melakukan pencurian lima kali, namun LP (laporan polisi) yang masuk ke polisi hanya satu. “Kami tidak tahu apakah permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan atau bagaimana. Jadi upaya diversi masih dapat dilakukan,” ujar Togi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (27/5/2018).

Baca juga: Ini Cara Pencuri Koper Bandara Soekarno-Hatta Lancarkan Aksinya

Saat ini pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap DV dengan didampingi orang tua tersangka pelaku. Untuk mengusut kasus itu pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk memberikan pertimbangan.

“Yang pasti seluruh proses peradilan nantinya berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut,” ungkap Togi. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.