Kamis, 25 April 24

Marzuki Alie: SoalTKI di Arab, Jangan Saling Menyalahkan

Ketua DPR, Marzuki Alie (MO)

 
Rapiudin
Jakarta– Berbagai upaya menyelesaikan masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang overstayer di Arab Saudi terus dilakukan Pemerintah  Indonesia. Salah satu masalah yang menjadi perhatian pemerintah adalah soal perlindungan TKI di negeri orang.

Setelah menggelar rapat dengan Komisi IX DPR, para  menteri yang terkait dengan persoalan TKI (MenteriLuar Negeri Marty Natalegawa, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Wakil Menkum dan HAM  Denny Indrayana)  kembali bertemu dan menggelar rapat. Kali ini wakil pemerintah tersebut mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR plus pimpinan Komisi I dan Komisi IX di ruang rapat pimpinan DPR,  Rabu (26/6).

Dalam rapat itu,   Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah membuka ruang untuk memberikan pengampunan terhadap TKI yang memiliki masalah terkait dokumen hingga 3 Juli 2013 mendatang. Untuk itu, ia meminta DPR dan pemerintah secara bersama-sama menyelesaikan masalah TKI overstayer di Arab Saudi dengan tidak saling menyalahkan satu sama lain.

Sementara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyebutkan pihaknya akan mengedepankan langkah pencegahan sehingga kasus kerusuhan di KJRI Jeddah, Arab Saudi tidak terulang kembali.Selama ini langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan mulai terlihat hasilnya, yakni persoalan-persoalan TKI di luar negeri berkurang sektar 49 persen.

Menurut Marty, bagi WNI non prosedural sebenarnya dihadapkan pada dua pilihan. Yakni, kembali ke Tanah Air atau bekerja dengan mengubah statusnya sehingga menjadi prosedural dan mengurus izin tinggal di Atab Saudi. “Kedua pilihan tersebut adalah dengan registrasi di perwakilan Indonesia di Ryadh atau Jeddah.

Terkait dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, SPLP merupakan dokumen resmi Indonesia, sehingga bisa diterima di Arab Saudi.

“Kita tidak memberikan parpor karena harus jelas dulu jaminan perlindungan, upah minimal dan lainnya. Masalah ini yang akan kami bicarakan lebih dulu dengan Pemerintah Arab Saudi sebelum berbicara mengenai paspor.  Jadi, pengamanan dan perlindungan tetap harus kita perhatikan. Kalau Pemerintah Arab Saudi bisa memberikan kepastian soal jaminan perlindungan, upah dan lain-lain, baru kami akan memberikan paspor,” urainya.

Soal jaminan perlindungan, Menakerstrans Muhaimin Iskandar menegaskan, penempatan TKI di Arab Saudi pada dasarnya sudah dua tahun ditutup. Hal ini untuk mempertegas komitmen kedua negara  terkait jaminan perlindungan terhadap TKI.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.