Hadir para pimpinan ormas Islam dan pimpinan lembaga dakwah. Hadir pula Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar, Direktur Peneranngan Agama Islam Juraidi, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Mudhofir, serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Bimas Islam Kementerian Agama.
Sebelumnya Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Juraidi sebagai Panitia Pelaksana menjelaskan beberapa rumusan terkait dengan program ini. Pertama, program ini bersifat suka rela, bukan mandatori.
“Jadi sama sekali tidak dipaksakan,” tegas Juraidi.
Kedua, program ini bukan sertifikasi penceramah.
Ketiga, Bimtek Penceramah Agama Islam dilakukan oleh Kemenag bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan semua ormas Islam.
“Karena dari segi kepesertaan, kita akan minta kepada ormas Islam untuk mengirimkan peserta untuk mengikuti Bimtek ini, tentu ada yang sifatnya perseorangan yang diundang,” kata Juraidi.
Keempat, program Bimtek Penceramah Agama tidak hanya dikembangkan dalam agama Islam, tetapi seluruh agama.
“Jadi akan ada program semacam ini juga di agama selain Islam,” tandasnya. (arh)