Jumat, 26 April 24

Mantan TKI Arab Saudi Jadi Doktor di FH-UNPAD

Mantan TKI Arab Saudi Jadi Doktor di FH-UNPAD

Bandung, Obsessionnews.com – Iniversitas Pajajaran (Unpad), Jumat (12/8/2016), mennggelar sidang promosi doktor Nuryati Solapari. Mantan TKI di Arab Saudi ini meraih gelar doktor hukum dengan disertasi berjudul “Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja migran Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”.

Nuryati Solapari adalah mantan TKI di Arab Saudi, yang sejak awal meniatkan bekerja ke luar neegri karena ingin kuliah. Setelah bekerja dan miliki cukup uang, dia kembali ke Serang Banten melanjutkan kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kemudian melanjutkan S2 di Universitas Jaya Baya dan kemudian meraih gelar dokotrnya di Fakultas Hukum Unpad.

Suasan haru menyelimuti ketika detik-detik Ketua Sidang Dr An An, SH LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai air mata Nuryati tak tertahankan. Dari sejumlah undangan yang hadir termasuk Ibunda Nuryati dan mantan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat nampak menitikkan air mata karena haru saat Nuryati dinyatakan lulus. Saat Nuryati diminta menyampaikan sambutan terakhir, isak tangis Nuryati tak henti-henti selama memberikan sambutan itu.

doktor Nuryati Solapari

Dalam desertasinya, Nuryati menyatakan telah terjadi ketidak adilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu pra-penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Karena itu menurutnya, perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang diburuhkan oleh TKI.

Walau dinyatakan banyak ketidakadilan bagi TKI namun Nuryati yakin bahwa menyetop penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasanya di luar negeri. Jadi menurutnya negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik. Menurut Nuryati lagi, bagi perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar hukum Islam, karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit miliki pekerjaan. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.