Jakarta, Obsessionnews.com- Mantan Sekjen KOI, Dody Iswandi menjelaskan kasus yang menimpanya.
Ia mengatakan terhambatnya sejumlah uang karena vendor penyelenggara sosialisasi Asian Games 2018 belum bisa membayar uang sisa kegiatan. Seharusnya uang itu kembali ke kas negara.
“Semuanya ada enam vendor di 6 kota. 3 dari mereka sudah mengembalikan, 3 belum. Akibatnya terhitung sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, jelas Dodi hari ini di Kantor KOI, Senayan, Jakpus.
Dodi menjelaskan, 3 vendor yang belum membayar dana sisa kegiatan berasal dari Surabaya, Palembang dan Makassar.
Swasta di Palembang belum membayar Rp 500 juta, Surabaya Rp 1,1 miliar, Makassar Rp 800 juta.
Kuasa hukum Dodi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, jika sudah dibayar, ia berharap kliennya bisa segera diterbitkan SP 3. 3 klien tersebut juga sudah menyatakan kesanggupan untuk membayar.
Alamsyah menilai status tersangka pada kliennya terlalu prematur. Seharusnya BPK memberikan 3 kali peringatan. Setelah itu baru melaporkan ke Polisi, kejaksaan atau KPK.
Tapi BPK baru melayangkan peringatan pertama, sudah langsung dinyatakan tersangka.
Polda Metro Jaya memperkirakan kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5 miliar. @baronpskd