
Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mirwan Amir. Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka, AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, di Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Mirwan terpantau sudah tiba di gedung KPK, pukul 08.40 WIB. Pria berkaca mata itu sedang diperiksa intensif.
Nama Mirwan pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Mirwan dan unsur pimpinan Banggar lainnya ikut menerima fee dari proyek Hambalang. Besaran fee yang mengalir ke Banggar DPR, katanya, mencapai Rp 20 miliar. Selain Mirwan, unsur pimpinan Banggar DPR saat itu adalah Olly Dondokambey (PDI Perjuangan), Tamsil Linrung (PKS), dan Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar).
Nazaruddin juga menyebutkan, fee Hambalang mengalir ke pihak lain, di antaranya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (sekarang manatan), Andi, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam (sekarang mantan), serta ke Komisi X DPR. Pembagian fee tersebut, katanya, diatur Anas melalui pejabat PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah pihak-pihak yang disebutnya itu. Machfud Suroso membantah PT Dutasari Citralaras disebut sebagai tempat penampungan fee dari PT Adhi Karya. (rud)