Sabtu, 20 April 24

Mantan Napi Teroris Abu Tholut Hirup Udara Bebas

Mantan Napi Teroris Abu Tholut Hirup Udara Bebas

Semarang, Obsessionnews Abu Tholut, mantan teroris yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane sejak 8 tahun lalu, kini telah menghirup udara bebas. Kabar bebasnya Abu Tholut ini disampaikan langsung oleh Kasi Bimbingan Masyarakat LP Kedungpane Semarang, Ari Tris Ochtia Sari.

“Iya mas tadi pagi jam 09.00 bebas bersyarat. Ada 2 yang bebas yaitu Imron Baehaqi alias Abu Tholut dan Riyadi Abdullah yang juga terpidana kasus teroris,” kata dia kemarin melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2015). (baca juga: Polri Buru Kelompok Teroris Santoso)

Pembebasan bersyarat ini, lanjut Okta, karena terpidana Abu Tholut telah menjalani 2/3 masa hukuman yang dijatuhkan yakni 8 tahun penjara. Meski telah keluar penjara, Abu Tholut tetap wajib melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati secara periodik.

“Syaratnya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan wajib lapor ke Bapas pati secara periodik sampai masa ekspirasi selesai di tambah 1 tahun masa percobaan,” tambah dia.

Sementara pengacara Abu Tholut, Asludin Hatjani mengaku belum mengetahui informasi terkait pembebasan bersyarat kliennya itu. Sebab, hubungannya dengan Abu Tholut hanya sebatas saat menangani perkara saja.

Namun, ia menyatakan selalu mengecek perkembangan Abu Tholut. Dia juga sempat beberapa kali mengunjungi di Lapas Kedungpane. “Harusnya sih memang sudah bebas dari September kemarin. Tapi karena ada permasalahan administrasi, jadi batal atau ditunda,” kata Asludin, Rabu (21/10/2015).

Lebih lanjut, ia berharap mantan kliennya itu dapat hidup tenang bersama keluarga serta menjauhi segala bentuk jalan terorisme seperti masa lalunya.

“Semoga dia bersama keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT,” pungkas dia. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.