Kamis, 25 April 24

Mantan Bos IM2 Desak MA Keluarkan Salinan Putusan

Mantan Bos IM2 Desak MA Keluarkan Salinan Putusan

Jakarta – Terdakwa kasus pemanfaatan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G oleh perusahaan Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto merasa kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung jauh dari rasa keadilan. Untuk itu, ia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera memberikan salinan‎ putusan.

Menurut kuasa hukum Indar, Dodi Abdulkadir mengatakan, kleinya sebelumnya sudah mengajukan kasasi ke MA, namun sayangnya MA menolak kasasi tersebut. ‎Padahal, saat ini pihaknya sangat membutuhkan salinan putusan untuk memperjuangkan keadilan bagi Indar yang saat ini sudah ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014.

“Karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu,” kata Dodi ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Indar sendiri merupakan mantan Direktur IM2 yang dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Agung, karena anak perusahaan Indosat ini dituding telah melanggar hukum dengan memanfaatkan jaringan seluler frekuensi 3G tanpa izin dari pemerintah.

Namun menurut Dodi, antara Indosat dengan IM2 sejak sejak awal sudah menjalin kerjasama yang bagus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ‎yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

“Dengan adanya salinan surat tersebut kami bisa mempelajari secara seksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami,” jelasnya.

Dodi berharap, klienya segera mungkin mendapatkan keadilan dengan mendapatkan putusan salinan dari MA. Ia menilai berdasarkan pada fakta persidangan Indar Atmanto dianggap tidak bersalah dan justru mendapatkan putusan bebas.

Hal itu dianggap sesuai dengan, surat yang dikeluarkan oleh Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring pada 13 November 2012 kepada Jaksa Agung. Dimana suurat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Sementara itu, aksi dukungan pembebasan terhadap Idar juga sudah ramai di dunia sosial. Para praktisi telekomunikasi yang menggagas dukungan tersebut telah berhasil mengumpulkan 30 ribu lebih tanda tangan di situs change.org.

“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut.

‎Diketahui, kasus IM2 bermula pada 2007 saat Indosat mendapatkan jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut.

Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2. kasus pemanfaatan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G oleh perusahaan Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto merasa kasus yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung jauh dari rasa keadilan. Untuk itu, ia meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera memberikan salinan‎ putusan.

Menurut kuasa hukum Indar, Dodi Abdulkadir mengatakan, kleinya sebelumnya sudah mengajukan kasasi ke MA, namun sayangnya MA menolak kasasi tersebut. ‎Padahal, saat ini pihaknya sangat membutuhkan salinan putusan untuk memperjuangkan keadilan bagi Indar yang saat ini sudah ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 16 September 2014.

“Karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu,” kata Dodi ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Indar sendiri merupakan mantan Direktur IM2 yang dinyatakan bersalah oleh Kejagung, karena anak perusahaan Indosat ini dituding telah melanggar hukum dengan memanfaatkan jaringan seluler frekuensi 3G tanpa izin dari pemerintah.

Namun menurut Dodi, antara Indosat dengan IM2 sejak sejak awal sudah menjalin kerjasama yang bagus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ‎yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

“Dengan adanya salinan surat tersebut kami bisa mempelajari secara seksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, untuk kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami.”jelasnya.

Dodi berharap, kleinya segera mungkin mendapatkan keadilan dengan mendapatkan putusan salinan dari MA. Ia menilai berdasarkan pada fakta persidangan Indar Atmanto dianggap tidak bersalah dan mendapatkan justru mendapatkan putusan bebas.

Hal itu dianggap sesuai dengan, surat yang dikeluarkan oleh Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring pada 13 November 2012 kepada Jaksa Agung. Dimana suurat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Sementara itu, aksi dukungan pembebasan terhadap Idar juga sudah ramai di dunia sosial. Para praktisi telekomunikasi yang menggagas dukungan tersebut telah berhasil mengumpulkan 30 ribu lebih tanda tangan di situs change.org.

“Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut.

‎Diketahui, kasus IM2 bermula pada 2007 saat Indosat mendapatkan jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut.

Kejagung semdiri telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2.

Dalam pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2013, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun. (Abn)

 

Related posts