Jumat, 19 April 24

Mandra Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Mandra Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Jakarta, Obsessionnews – Artis yang juga merupakan seniman Betawi, Mandra Naih hari ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Namun, penahanan itu dilakukan selama 20 hari kedepan.

“Saya sampaikan penyidikan kasus korupsi di TVRI, M (Mandra) beserta dua tersangka lainnya, resmi dilakukan penahanan, 20 hari mulai hari ini sampai 25 Maret,” ujar Tony di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

Tony menuturkan, Mandra ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan di rumah tahanan Salemba. Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan Mandra itu, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pihak swasta dan beberapa pejabat TVRI.

“Seniman berinisial M akan ditahan sampai 25 Maret untuk penyidikan,” katanya.

Dua tersangka lain yang merupakan rekanan kerja Mandra, yaitu Iwan Chermawan dan Yulkasmir juga ikut ditahan.

Hal tersebut setelah mengorek keterangan dari Mandra, Iwan dan Yulkasmis, Kejagung juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait yang menguatkan keterangan untuk dilakukannya penahanan terhadap tiga tersangka.

“Selain tiga tersangka ada keterangan lebih dari 10 saksi, dari pihak-pihak swasta dan pegawai Mandra juga dilakukan (pemeriksaan),” tandas Tony

Sekedar diketahui, Mandra diduga melakukan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.