Selasa, 21 Maret 23

Mandra Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Mandra Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Jakarta, Obsessionnews – Tersangka dugaan korupsi siap siar TVRI 2012 Mandra Naih (Mandra) mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum dan keluarga menjamin Mandra tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.‬

‪Surat penangguhan penahan Mandra disampaikan salah satu tim kuasa hukumnya Abddullah Subur kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar.

Subur mengatakan, penahanan terhadap Mandra tidak berdasar.‬ “Jadi hari ini kami memasukkan surat penangguhan penahanan H Mandra,” ujar Subur kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).‬

‪Dalam pengajuan surat penangguhan penahanan, kuasa hukum Mandra menyertakan surat jaminan tidak akan melarikan. Keluarga Mandra dan tim kuasa hukum memberikan jaminan tersebut kepada penyidik. Begitu juga untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti. Apalagi dokumen perusahaan milik Mandra kemudian banyak yang dipalsukan oleh tersangka lain.‬

‪”Kalau bukti dan dokumen perusahaan sendiri sudah banyak yang mati, sudah tidak aktif,” jelas Subur.‬

Dokumen yang dijadikan sangkaan korupsi, kata Subur, banyak yang dipalsukan. Surat kuasa dan dokumen untuk ikut tender bukan tanda tangan asli Mandra tetapi dibubuhkan dengan cara scan. Karenanya Mandra kemudian melaporkan kasus pemalsuan itu ke Bareskrim Mabes Polri.‬

‪Hal serupa juga dikatakan oleh Kuasa hukum Mandra lainnya Sonie Sudarsono juga menyebut alasan penahanan Mandra tak berdasar. Alasan akan kabur ke luar dan menghilangkan barang bukti tidak tepat.‬

‪”Kami kecewa alasan penahanan tak berdasar dan alasan subyektib penyidik,” kata Sonie.‬

‪Mandra bersama tiga tersangka lain, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir telah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan ketiga tersangka korupsi siap siar TVRI R 2012 ini, karena ada ke khawatiran tersangka akan hilangkan barang bukti. Proyek ini sendiri bernilai Rp48,7 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp3,6 miliar. ‬

‪”Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan dan memudahkan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejaksaan Agung.‬ (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.