Kamis, 25 April 24

Mana Kerja Tim Implementasi Reformasi DPR ?

Mana Kerja Tim Implementasi Reformasi DPR ?

Mana Kerja Tim Implementasi Reformasi DPR ?
Oleh: Ronald Rofiandri

Salah satu agenda Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2015 adalah penyampaian laporan Tim Implementasi Reformasi DPR oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebelumnya pada 9 Februari 2015, rapat paripurna menyetujui pembentukan tim tersebut.

Sejak dibentuk, DPR belum pernah mengumumkan susunan keanggotaan Tim Implementasi Reformasi secara lengkap, sebagaimana umumnya berlaku untuk suatu tim ad hoc seperti Tim Mekanisme Dapil (yang diumumkan pada Rapat Paripurna 20 Mei 2015), Tim Pengawas Perlindungan TKI (9 Februari 2015) atau Tim Pemantau Pelaksanaan UU Otsus Papua, Aceh, dan DIY (9 Februari 2015).

Keanggotaan tim biasanya lintas fraksi, dengan jumlah proporsional. Dalam dokumen laporan tim pun tidak tersedia atau terlampir susunan keanggotaannya. Tidak bisa diketahuinya keanggotaan tim mengakibatkan sulitnya mendapatkan referensi atau pandangan dari setiap fraksi yang ada di DPR khususnya terhadap program reformasi DPR yang disiapkan oleh tim.

Dari laporan tim bisa diketahui bahwa program reformasi DPR menitikberatkan pada pembangunan fisik. Sebelumnya Tim Peningkatan Kinerja DPR (yang dibentuk berdasarkan SK Pimpinan DPR Nomor 72 C/PIMP/III/2006-2007) dalam laporan yang disampaikan pada Rapat Paripurna 29 September 2009 pernah mengeluarkan rekomendasi terkait komplek parlemen.

Pada angka 5 Sistem Pendukung angka 4, Tim Peningkatan Kinerja DPR merekomendasikan agar perencanaan grand design kawasan parlemen didahului oleh kegiatan workshop dan diikuti sayembara. Jadi, sebenarnya apa yang digulirkan oleh Tim Implementasi Reformasi DPR sebelumnya sudah pernah disiapkan oleh Tim Peningkatan Kinerja DPR.

Apa yang disiapkan oleh Tim Implementasi Reformasi DPR tidak menyertakan program-program yang bersifat quick response. Seluruh program yang tersedia memiliki kemanfaatan jangka panjang, bahkan masih disangsikan pengaruhnya terhadap perubahan kinerja parlemen secara signifikan (seperti integrasi tempat tinggal anggota DPR dengan kantor/gedung DPR dan alun-alun demokrasi). Padahal, ada kebutuhan dan tantangan DPR yang perlu direspon segera, seperti implementasi Perpres No 27 Tahun 2015 (salah satunya tentang restrukturisasi Setjen DPR) agar DPR dan masyarakat mendapatkan layanan dukungan keahlian dan administrasi yang prima.

Akses publik seperti yang termuat dalam Laporan Tim Implementasi Reformasi DPR tidak semata sarana fisik, tapi akses informasi (seperti) proses legislasi (tentang status RUU yang sedang dibahas, dokumen yang tersedia dan sebagainya karena dibutuhkan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dan kepentingan peliputan. Agenda quick response lainnya seperti penguatan Badan Legislasi (Baleg) hingga program penajaman kapasitas tenaga ahli AKD.

Tim Implementasi Reformasi DPR seharusnya turut menyertakan agenda reformasi DPR yang lebih akseleratif dan sangat berpeluang bisa diterapkan segera, mampu berdampak dalam jangka pendek, serta tidak mutlak bergantung pada perubahan kawasan parlemen. Tim Implementasi Reformasi DPR tidak perlu melakukan kajian ulang. Cukup mengevaluasi atau malah segera melakukan sejumlah rekomendasi yang pernah disiapkan oleh Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR (Desember 2006) dan Tim Peningkatan Kinerja DPR (Desember 2009). [#]

*) Ronald Rofiandri – Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.