
Maling Ikan Ditenggelamkan, Haruskah Tunggu Proses Hukum?
Hampir semua nelayan di tanah air menyambut gembiran kebijakan pemerintah yang menenggalamkan tiga kapal ikan Vietnam, karena mereka ketangkap tangan mencuri ikan di perairan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pertanyaan dan persoalannya adalah apakah pencuri ikan tersebut hanya dilakukan tiga kapal ikan tadi, dan apakah masih ada lainnya?
Jika masyarakat menanyakan hal semacam itu kita anggap wajar, karena setelah peristiwa penenggelam tiga kapal ikan Vietnam, belum ada berita atau kabar lain tentang eksekusi serupa lagi. Seolah-olah setelah kasus tersebut para maling ikan jera atau kapok, atau memang maling ikannya hanya tiga kapal tadi.
Jika kita merujuk kepada klaim pemerintah, bahwa setiap tahun kekayaan Negara raib lebih dari tiga ratus triliun rupiah di sector kekayaan laut, terutama ikan .Sepertinya sangat tidak mungkin kalau pencurinya hanya berasal dari tiga kapal ikan Vietnam tersebut. Dan kemungkinan tidak hanya berasal dari satu Negara tetangga saja, tetapi mungkin pula dilakukan maling ikan asal Negara lain.
Dengan jumlah kerugian Negara sebesar itu, tentunya pencurian ikan tidak hanya terjadi sewaktu-waktu saja, tetapi maling ikan tersebut sepertinya menjadi agenda rutin. Jadi pertanyaanya adalah apakah para maling ikan sekarang sedang liburan, atau factor lain? Tentu saja yang namanya maling tidak mengenal hari libur. Ada pepatah mengatakan maling selalu lebih pintar daripada yang kecurian.
Mungkin saja maling ikan ini lebih pintar atau semakin pintar dibanding para penjaga kita. Mungkin pula mereka sudah tahu tentang dimana saja daerah yang tidak terjaga, sehingga mereka bisa leluasa mencuri ikan. Dan hal semacam ini bahwa keamanan laut kita sudah terdeteksi para pencuri ikan bukanlah sesuatu yang mustahil. Mengingat kemajuan teknologi dewasa ini, dan factor lain yang memungkinkan terjadinya pencurian ikan terus menerus adalah karena kurangnya armada pengamanan laut yang kita miliki.
Indonesia adalah Negara kepulauan,yang sebagian besar wilayahnya adalah lautan. Semenatara jumlah armada pengaman laut yang kita miliki relative lebih kecil dibandingkan jumlah wilayah yang harus mereka amankan, maka wajarlah jika banyak lubang-lubang yang tidak terjaga, dan ini merupakan sorga bagi para pencuri ikan.
Dengan bantuan radar memang bisa saja aparat segera mengetahui keberadaan para maling ikan tersebut, namun jarak yang relative jauh antara pengaman dan malingnya.Di samping itu rata-rata kapal ikan asing memiliki mesin dengan PK yang besar. Sehingga memungkinkan mereka dapat berlari kencang dan nyaris tak terkajar ketika ketahuan mencuri ikan.
Hal lain yang diduga menjadi penyebab maraknya para pencuri ikan di perairan Indonesia karena banyak oknum aparat yang bisa diajak main-main. Misalnya, meskipun mereka ketangkap tangan, bisa saja mereka lepas saat itu juga, asalkan ada uang pelican. Bahkan mereka yang sudah digiring ke daratan (dermaga) sekalipun, bukan mustahil bisa lepas bebas. Pertanyaannya adalah mengapa tidak ditenggelamkan langsung saja?
Menurut peraturan perundangan yang ada, bisa saja aparat melakukan eksekusi langsung, bila ketahuan ada kapal asing yang ketangkap tangan sedang mencuri ikan. Namun bila kasus itu mau dijadikan mainan pun bisa dengan alasan bahwa kita adalah Negara hukum, maka sebelum di eksekusi terlebih dahulu melewati proses hukum. Disinilah dengan alasan proses hokum terbuka peluang untuk bermain-main. Apakah mungkin?
Di negeri kita ini, mana ada hal yang tidak mungkin. Ada anekdot yang cukup menggelitik kita, misalnya kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah, dan sebaliknya kalau bisa dibikin mudah, mengapa pula dipersulit. Ungkapan tersebut itulah yang menyebabkan banyaknya rekening gendut dimiliki oknum pejabat, seperti diungkapkan PPATK. Dan inilah yang barangkali sulit diberantas, dan sekaligus sulitnya bagi kita untuk menegakan hukum di negeri tercinta ini. (Arief Turatno, wartawan senior)