Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

MAKI Siap Gugat UU Corona ke MK

MAKI Siap Gugat UU Corona ke MK
* Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: detik)

Jakarta, Obsessionnews.com — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mencabut gugatan uji materi Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini dilakukan setelah DPR RI mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

“MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (13/5/2020).

MAKI akan langsung mengajukan gugatan baru ke MK. Namun saat ini pihaknya masih menunggu UU Corona itu dimasukan ke lembaran negara. Adapun materi gugatan, kata dia, sudah disiapkan 53 halaman.

“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK,” pungkasnya.

Boyamin menghormati keputusan DPR yang mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU. “Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah,” ucapnya.

DPR akhirnya mengetok palu menandai telah disahkannnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi UU.

Dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

PKS satu-satunya fraksi di DPR yang tidak menyetujui Perppu No.1 Tahun 2020. Enam dari sembilan fraksi di DPR merupakan koalisi pemerintah. Sementara, tiga yang di luar pemerintah adalah PKS, Demokrat, dan PAN. Demokrat dan PAN sudah menyatakan sikap mendukung Perppu tersebut menjadi UU.

Perppu ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memadai, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di dalam mengatasi situasi kegentingan yang memaksa di tengah wabah corona.

Selain itu Perppu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ini tidak menjalar menjadi krisis keuangan.

Apalagi, data menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi masyarakat, dan dunia usaha.

Dalam situasi ini, maka pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.