Senin, 25 September 23

Majikan Penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong Divonis 18 Dakwaan

Majikan Penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong Divonis 18 Dakwaan

Hong Kong – Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan-tung dalam kasus penyiksaan pekerja domestik asal Indonesia.

Hakim memutuskan Law, 44 tahun, bersalah dalam 18 dakwaan, termasuk penyerangan, intimidasi dan tidak membayar gaji.

Pekerja rumah tangga, Erwiana Sulistyaningsih, menyita perhatian internasional pada tahun lalu, ketika dia kembali ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit.

Dalam kesaksiannya di pengadilan Desember lalu, dia mengatakan telah dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dikirimkan kembali ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah.

Kasus ini diselidiki dengan mendalam di Hong Kong, dimana banyak rumah tangga yang tergantung pada pekerja rumah tangga. Penduduk Hong Kong mempekerjakan 300.000 PRT dari sejumlah negara di Asia.

Law terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan terhadap dia. Dua dakwaan yang menyatakan dia tidak bersalah yaitu kasus yang berkaitan dengan perlakuannya terhadap pekerja rumah tangga yang lain.

Dia akan menjalani hukuman mulai akhir bulan ini.

Seperti dilansir BBC, keadaan Erwiana “sangat bahagia” dengan keputusan tersebut.

Puluhan buruh migran yang berada di luar gedung pengadilan pun meneriakan dukungan terhadap keputusan tersebut.

Dalam persidangan Law menyatakan tidak bersalah atas dakwaan terhadapnya.

Foto Erwiana yang berada di rumah sakit dengan luka parah memicu protes oleh buruh migran di Hong Kong, dan desakan kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Erwiana masuk dalam daftar 100 orang paling berpengaruh menurut majalah Time tahun lalu. (bbc.co.uk/Indonesia)

Related posts