Kamis, 25 April 24

Main Judi Ceki Dituntut 10 Bulan Penjara

Main Judi Ceki Dituntut 10 Bulan Penjara
* ilustrasi judi. (ist)

Semarang, Obsessionnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut dua terdakwa pelaku perjudian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Keduanya adalah Sumanto (42) warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Semarang dan Sepi (61) warga Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Semarang terancam hukuman 10 bulan penjara

JPU Kejari Semarang, Nur Indah Setyoningrum menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Perjudian.

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara,” kata Indah dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Mochammad Zaenal Arifin, Selasa (22/9/2015)

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Akhmad Yudhi mengaku perbuatan yang dilakukan bukanlah judi dalam konteks sebagai pekerjaan. Karenanya Yudhi akan mengajukan pembelaan dalam pada sidang Senin (28/9/2015) mendatang.

“Kedua klien kami, cuma main judi di tempat orang hajatan, hanya buat lek-lekan (tirakatan) bukan main judi sebagai mata pencaharian. Kami rasa tuntutan JPU terlalu memberatkan klien kami,” kata dia.

Seperti diketahui, perkara judi yang berhasil diungkap petugas Polrestabes Semarang terjadi pada Minggu (31/5/2015) lalu, pukul 00.05 di Dukuh Wonorejo, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Para terdakwa ditangkap atas aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat dengan menangkap mereka saat asyik bermain kartu ceki. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 40 ribu.

Terdakwa Sumanto dan Sepi bersama-sama dengan dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang, To dan Tr melakukan judi dengan menggunakan kartu ceki. Taruhan yang dipasang sebesar Rp 5.000/ orang. Sebelum kartu dibagi, masing-masing pemain judi menaruh uang tersebut di tangannya masing-masing. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.