Rabu, 4 Oktober 23

Mahkamah Agung Terkena Sarpin Effect?

Mahkamah Agung Terkena Sarpin Effect?

Semarang, Obsessionnews – Komisi Yudisial (KY) menyatakan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan tindakan yang salah dengan mengumumkan rencana penolakan terhadap pengajuan kasasi atas putusan praperadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin (9/3), juru bicara MA Suhadi mengatakan, Ketua MA Hatta Ali telah memberitahukan kepada para komisioner KPK, bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan ditolak oleh MA. Pernyataan itu disampaikan pada pertemuan tertutup yang digelar Jumat (6/3).

Komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri mengatakan, dengan membuat pernyataan tersebut, Hatta telah bertindak melampaui kewenangannya. Hal itu dikhawatirkan akan mengancam proses penegakan hukum dan menjadi preseden buruk di negeri ini.

“Saya tidak yakin jika beliau (Hatta Ali) mengeluarkan pernyataan tersebut, akan tetapi jika itu memang dinyatakan oleh beliau, berarti sama saja seperti memutus tanpa mendengar. Seorang hakim tidak sepatutnya memberikan contoh seperti itu,” ujar Taufiqurrohman kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (10/3).

Para pimpinan KPK kemudian menarik pengajuan permohonan kasasinya karena adanya pernyataan dari Hatta itu. Saat ini mereka tengah menempuh jalur hukum yang lain dari putusan praperadilan yang memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan (BG).

Sarpin  Rizaldi
Sarpin Rizaldi

Sebelumnya, Senin (16/2) Sarpin Rizaldi, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh BG. Sarpin menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG adalah tidak sah. Sarpin memerintahkan KPK untuk mencabut status tersangka Budi Gunawan, kemudian memaksa KPK untuk melimpahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri, atau dengan kata lain ditangani langsung oleh Polri. Sarpin mengucapkan putusan tersebut di tingkat praperadilan meskipun Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan wewenang kepada hakim untuk mengatur keabsahan status tersangka.

Para ahli hukum menerangkan, putusan Sarpin merupakan sebuah ancaman bagi sistem peradilan di Indonesia dan harus diambil tindakan serta tindakan tegas untuk memperbaiki putusan itu.

Taufiqurrohman mendorong KPK agar mengajukan permohonan kasasi dan meminta kepada MA untuk menerima permohonan, serta menegaskan Ketua MA tidak boleh mencampuri segala macam proses yang ada di dalamnya.

“Permohonan (kasasi) harus diterima. Lalu, MA dapat mengadakan pemeriksaan untuk memutuskan apakah permohonan tersebut akan ditolak atau diterima,” pungkasnya.

Galang Taufani, peneliti hukum progresif di lembaga Satjipto Rahardjo Institute, Semarang
Galang Taufani, peneliti hukum progresif di lembaga Satjipto Rahardjo Institute, Semarang

Galang Taufani, peneliti hukum progresif di lembaga Satjipto Rahardjo Institute, Semarang, Jawa Tengah, menerangkan sejatinya tindakan kasasi yang dilakukan oleh KPK kurang tepat. “Mengacu pada Pasal 45 A Surat Edaran MA Nomor 8 Tahun 2011, perkara praperadilan tidak bisa diajukan ke tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” tuturnya kepada obsessionnews.com di Semarang, Kamis (12/3).

Itulah mengapa kemungkinan besar MA Agung menolak pengajuan kasasi oleh KPK. Seharusnya KPK meneliti secara cermat sebelum melakukan opsi tersebut.

“Seharusnya KPK mengajukan banding terlebih dahulu. Karena dalam Surat Edaran MA disebutkan proses peradilan yang bisa diajukan hanyalah tingkat banding,” terang lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.

Tentu saja hal ini yang dipermasalahkan oleh para pimpinan KPK. Galang mencontohkan beberapa lembaga bantuan hukum pernah mengalami kasus pengajuan praperadilan seperti BG. “Gugatan praperadilan sudah pernah terjadi di LBH Mawasaron. Jadi, karena Surat Edaran MA hanya menyebut kasasi, akhirnya dia banding,” ucap Galang.

Di dalam kasus BG pasal 97 KUHAP yang diajukan sebagai alasan penetapan tersangka, Galang melihat pasal itu sebagai pasal karet. “Pasal tersebut menyebutkan tindakan lain dalam proses pra peradilan bisa dituntut ganti rugi. Nah, si BG ini berasumsi tindakan lain itu berupa penetapan dirinya sebagai tersangka,” kata Galang.

Padahal di dalam pasal 77 sudah dijelaskan substansi apa yang dimaksud dengan proses praperadilan. “Praperadilan mulai penyidikan, penangkapan, itu semua kan formil, bukan materiil. Ini yang paling penting,” terang dia.

“Memang Sarpin itu membuat suatu rule breaking, seperti yang diajarkan hukum progresif, tapi terobosan hukum yang dimaksud tidak pada konteksnya,” ujar Galang.

Hukum progresif ciptaan mendiang Satjipto Rahardjo masih berupa konsep yang terus berkembang. Terobosan-terobosan hukum seharusnya berdasarkan asas keadilan dan hati nurani masyarakat.

Kalau begitu MA terkena Sarpin Effect? (Yusuf Isyrin Hanggara)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.