Jumat, 19 April 24

Mahfud: Surat Edaran Kapolri Tidak Salah

Mahfud: Surat Edaran Kapolri Tidak Salah

Jakarta, Obsessionnews – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edran (SE) tentang larangan menebar kebencian, atau hate speech. SE ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian pihak menolak, karena SE tersebut dianggap akan membungkam kritik dan ekspresi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, tidak ada yang salah dalam SE tersebut. Pasalnya, surat edaran bukan suatu aturan yang mengikat. ‎Ini artinya, SE itu tidak mengatur hukum pidana baru.

“Tidak ada yang salah dengan SE Kapolri. Semua ujaran kebencian yang disebut dalam SE sudah termaktub dalam KUHP serta UU lainya,” ujar Mahfud dalam akut Twitternya @Mohmahfudmd.

Selain itu Mahfud menilai, prihal penyebaran fitnah dan kebencian di media sosial, juga sudah diatur sepenuhnya dalam UU ITE serta UU penghapusan diskriminasi dan etnis.

Sebelumnya,  Badrodin Haiti juga sudah menegaskan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian bukan suatu regulasi.
Menurut Badrodin, surat edaran itu hanya berlaku di internal Polri sebagai panduan penanganan pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian.

“Surat edaran itu bukan regulasi, untuk internal kita, kok kenapa harus dicabut? Apa urgensinya?” kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Badrodin mengungkapkan, aturan hukum bagi penyebar ujaran kebencian akan tetap berjalan sesuai undang-undang. Adapun surat edaran itu hanya untuk menyamakan cara penanganan di internal Polri. “Ini tentang tata cara penanganan supaya diketahui oleh anggota dan bisa dilaksanakan oleh anggota, supaya ada keseragamannya,” ujarnya. ‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.