Rabu, 24 April 24

Mahfud MD: Polri Balas Dendam dan ‘Perang’ Lawan KPK

Mahfud MD: Polri Balas Dendam dan ‘Perang’ Lawan KPK

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menilai, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, adalah tindakan balas dendam menyusul ditetapkannya Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh KPK terkait kasus gratifikasi rekening gendut.

“Kalau sekarang polisi tangkap BW, ini terkesan pembalasan dendam, terkesan pertarungan dua lembaga (KPK vs Polri). Tapi saya harapkan tetap tegakkan hukum yang beradab. Ini KPK dan Polri saling jegal dan saling sandera,” ungkap Mahfud dalam wawancara dengan sebuah stasiun TV swasta, Jumat malam (23/1/2015).

“Ini perang lanjutan. Ini perang antara Polri dan KPK, seperti Cicak dan Buaya. Dulu ada kasus Bibit-Chandra, kemudian Djoko Susilo, dan sekarang BG. Ini rivaltas, saling jatuhkan bahkan saling jegal, sehingga presiden harus turun tangan,” beber Mantan Ketua MK.

Mahfud menilai ada kejanggalan dengan sikap Bareskrim Polri yang menetapkan BW sebagai tersangka terkait kesaksian palsu Pilkada Kotawaringin Barat. “Karena kasus Kotawaringin itu sudah lama, tahun 2010 dan saya yang bacakan putusannnya. Kemudian tahun 2011 – 2012 kasus keterangan saksi palsu sudah divonis pengadilan. Kalau ada keterkaitan BW dengan hukum, ya mestinya tahun itu juga lah.  Ini kok baru dibuka sekarang setelah ada pencalonan Kapolri Budi Gunawan,” ujarnya.

“Kalau kasusnya sendiri sudah tidak ada masalah, bupatinya juga sudah dilantik. Semua isu yang menyertai juga sudah kita berikan ke KPK, dan sudah tidak ada apa-apa,” tandas Mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Jadi, menurut Mahfud, kesan harus dikembalikan ke hukum yang akan dijawab oleh proses pengadilan, yakni kasus ini diselesaikan ke pengadilan. Ia pun menegaskan, selama sebuah perkara masih dalam rentang waktu belum lewat kedaularsa, masih bisa dilanjutkan di pengadilan. “Tapi (kasus) ini kesannya terjadi saat gonjang ganjing calon Kapolri,” ungkap Mantan Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI dari PKB ini.

Apakah ada politisasi terhadap kasus ini, padahal kasus hukum? “Sudah lama saya katakan, ini sudah jadi isu politik, bukan hukum, politisasinya terlihat dari berbagai pihak. Misalnya, KPK tetapkan BG sebagai tersangka, ini timbulkan kesan politik dan macam-macam, karena BG sudah siap fit and proper test di DPR, sehingga terkesan politisasi,” jawab Mahfud.

Apakah Jokowi perlu tegas menyikapi kasus ini? “Tentu presiden punya posisi yang sangat menentukan bagaimana kasus ini, dia Kepala Negara. Dia bisa ke Polri minta bagaimana yang diinginkan Presiden untuk kasus ini. Jadi, Presiden harus sikapi segera kasus ini agar tidak jadi bola panas yang meresahkan kita semua,” jawabnya pula.

Mahfud mengaku heran dengan langkah Bareskrim Polri yang menjerat BW, padahal kasus yang dituduhkan kepada BW terjadi pada tahun 2010. BW dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu pada persidangan di MK. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Sebelum menjadi pimpinan KPK, BW adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.

Mantan Ketua MK ini memaparkan, kasus Kotawaringin Barat adalah kasus lama yang terlunta-lunta. Ia mengungkapkan jika dalam persidangan, semua saksi dalam persidangan saat BW menjadi pengacara di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat seluruhnya berada di bawah sumpah. “Itu palsu tidak palsu yang jelas keterangan di bawah sumpah, jadi saya anggap keterangan itu benar. Jadi tidak ada urusan saksi palsu dan sebagainya. MK tidak selidiki saksi palsu atau tidak. Mereka bersumpah berikan keterangan benar, tidak palsu,” tegas Mahfud. (Ars)

Related posts