Selasa, 23 April 24

Mahfud MD: Politisi Tak Boleh Halangi Pengesahan UU Terorisme

Mahfud MD: Politisi Tak Boleh Halangi Pengesahan UU Terorisme
* Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta DPR segara mengesahkan revisi UU Terorisme. Mereka yang selama ini menghalangi pengesahan UU Terorisme sama saja membiarkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang jauh lebih besar.

Menghalangi pengesahan UU Anti Terorisme dgn alasan utk melindungi hak asasi manusia orang yg menjadi teroris sebenarnya sama dgn membiarkan hak asasi manusia yg lebih besar (rakyat) utk dilanggar oleh teroris-teroris biadab,” ujar Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (14/5/2018).

Pernyataan Mahfud sekaligus menanggapi rangkaian teror yang terjadi di Mako Brimob dan tiga gereja di Surabaya. Maraknya aksi teror ini berujung dengan banyaknya tuntutan agar DPR segera mengesahkan UU Terorisme yang sudah satu tahun lebih belum disahkan.

Menurut Mahfud, politisi Senayan tak boleh menghalangi masyarakat yang ingin UU Terorisme disahkan dengan alasan apapun. “Politisi tak blh menghalang-halangi pengesahan UU Antiterorisme dgn “se-akan2” membela hak asasi manusia. RUU itu sdh setahun lbh dibahas, mestinya semuanya sdh dibicarakan scr komprehensif. Mengesahkan UU Anti Terorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara,” jelasnya.

Lebih parahnya, kata Mahfud, mereka yang menuduh teror ini adalah bagian dari rekayasa aparat. Mahfud menyebut orang itu sama saja biadab. “Sama biadabnya dgn teroris mereka yg mengatakan teror2 yg terjadi di Depok, Surabaya, dan Sidoarjo merupakan rekayasa aparat. Mereka tak berempati sama sekali, berhati srigala,” tandasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.