Selasa, 23 April 24

Mahfud: Koruptor Pantas Dihukum Mati!

Mahfud: Koruptor Pantas Dihukum Mati!
* Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD.

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD sedih, karena lembaga yang pernah ia pimpin kini kembali tercoreng dengan kasus korupsi. Ini menyusul ditangkapnya hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu siang (25/1/2017).

Mahfud geram, karena selama ini korupsi masih mendarah daging di lingkungan pejabat pemerintah, dan menyengsarakan rakyat. Karena itu, sejak awal dimengusulkan salah satu hukuman yang pantas bagi seorang koruptor adalah hukuman mati.

Sejak dulu sy setuju hkmn mati dan pmbuktian terbalik utk tindak pidana korupsi. Tp kan DPR & Presiden yg bisa memberkakukan itu dgn UU‎,” kicau Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (26/1/2017).

Mahfud juga menanggapi soal prosedur KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan. Menurutnya, siapa pun orang tertangkap KPK secara teoritis memang belum bisa dikatakan bersalah, karena untuk membuktikan hal itu ada di pengadilan. Namun, ia percaya OTT dilakukan atas dasar dan bukti yang kuat, sehingga bisa meyakinkan yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak korupsi.

Scr teoretis yg di-OTT oleh KPK blm tentu bersalah krn hrs menunggu vonis pengadilan. Tp scr praktis jika sdh di-OTT KPK tak ada yg lolos‎,” terangnya.

Penangkapan hakim MK banyak mengejutkan banyak pihak baik masyarakat, tokoh politik maupun tokoh nasional. Mahfud pun mendapat kebanjiran pertanyaan dari nitizen soal OTT tersebut.

‎Misalnya, pemilik akun Twitter @mortheza bertanya apakah keputusan MK yang sudah diketok bisa dianulir jika hakimnya terkena OTT? “Itu salah satu ekpressi kemarahan rakyat. Tp prtanyaan yg sama, apakah DPR, DPD, MA, Kabinet, MPR hrs dibubarkan jg? Kan sama ada yg di-OTT,” jawab Mahfud.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menggelar OTT  pada Rabu (25/1) malam. KPK menangkap seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi. “Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).

Menurut Agus, ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Penangkapan tersebut terkait dengan lembaga penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu hakim menerima suap terkait uji materi di MK. “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” kata Ketua KPK.‎ (Albar)

Baca Juga:

Ini yang Membuat Patrialis Tersandung

Berapa Harta Kekayaan Patrialis Akbar?

Mengejutkan..! Sang Penentang Akil, Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Penangkapan Patrialis Akbar Bikin Gempar Komisi III

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.