Jumat, 26 April 24

Mahasiswa Pasca Sarjana Desak Jokowi Lantik BG

Mahasiswa Pasca Sarjana Desak Jokowi Lantik BG

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemeritahan Indonesia, Marrie Andi Muhamadiyah, mendesak Presiden Joko Widodo segera memberikan kepu‎tusan untuk melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurutnya, Presiden tidak perlu menunggu waktu lama lagi untuk memberi keputusan terbaik. Sebab, secara konstitusi Budi. dianggap layak dilantik karena telah lolos‎ mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Hal itu juga dianggap sesuai dengan UUD 1945 UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 tentang hak konstitusi dan kewajiban pemerintah.

“Yang telah menghalang halangi pelantikam Budi Gunawan sebagai Kapolri artinya mereka sudah melakukan pelanggaran hak konstitusional Jokowi sebagai presiden dan Budi Gunawan yang sudah di setujui oleh DPR untuk menjabat Kapolri yang sudah melalui tahapan sesuai hukum dan UU yang berlaku,” ujarnya, dalam siaran pres yang diterima wartawan, Senin (9/2/2015).

Keputusan untuk melantik Budi atau tidak memang masih menjadi pembahasan di kalangan Istana. Bahkan, kabarnya Presiden tidak akan melantik Budi, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim 9. Namun, pernyataan Ketua Tim 9 mengenai hal tersebut dianggap kurang pas karena akan menimbulkan reaksi di masyarakat. Terutama mereka yang meyakini bahwa Polri benar.

“Bahwa Jokowi dan Budi Gunawan wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya,”terangnya.

Termasuk salah satunya mengenai pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, yang meminta Budi untuk mundur juga dianggap kurang pas. Kondisi ini katanya, tidak ada bedanya dengan Syafii Maarif. “Karena itu pernyataan Menseskab sebagai pembantu presiden justru terkesan ada agenda ingin mengkudeta Jokowi sebagai presiden karena tidak menjalankan kewajiban konstitusinya sesuai UUD 1945,”tandasnya.

Kata Marrie, Jurispendensi hukum dan politik untuk melantik pejabat negara yang sudah dtetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikuti 10 kepala daerah yang terpilih dalan Pilkada dan sebelum dilantik jadi tersangka kasus korupsi tapi tetap dilantik oleh Mendagri dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945, hal ini pernah terjadi kepada Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap ketua MK.

“Apalagi untuk kasus Budi Gunawan sudah ada lembaga oenegak hukum yaitu Polri yang sebelum BG ditetapkan tersangka oleh KPK. Polri sudah mengeluarkan produk hukum tahun 2010 bahwa BG clear dari dugaan kepemilikan rekening gendut yang dihasilkan dari gratifikasi,” pungkasnya. (Albar)

Related posts