Rabu, 24 April 24

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok
* Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis perkaranya dalam kasus penistaan agama. Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagi Ahok hukum Buni Yani 1,5 tahun tidak sebanding dengan hukuman yang diterima olehnya.

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan, bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.

Saat dikonfirmasi soal pengajuan itu, pihak MA menyatakan PK Ahok sudah ditolak sejak lama. Yang menolak adalah hakim Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. Padahal Artidjo dikenal hakim yang penuh kontroversi.

“Soal PK Ahok sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonfirmasi Senin (26/3/2018).

Agung tidak menjelaskan secara rinci kapan persis PK Ahok ditolak, dan apa alasan MA menolak PK tersebut. Dengan ditolaknya PK tersebut berarti Ahok tetap dihukum 2 tahun penjara. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.