Jakarta, Obsessionnews.com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara.
“Kedua terdakwa hukumannya sama-sama diperberat menjadi 15 tahun,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Kamis (19/4/2018).
Vonis kasasi itu sebenarnya telah dijatuhkan pada Rabu, 18 April 2018 oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif. Vonis itu lebih tinggi dari Vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharo selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil itu dibebankan denda Rp 500 juta.
Selain itu, Irman dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Kemudian, Sugiharto dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP. (Has)