Jumat, 26 April 24

M81 Law Firm Berhasil Tangani Kasus Arie Sunaryati

M81 Law Firm Berhasil Tangani Kasus Arie Sunaryati
* M81 Law Firm berhasil menangani kasus Pro Bono atas nama Arie Sunaryati. (Foto: Istimewa)

Jakarta, obsessionnews.com – Di tengah keadaan pandemi Covid-19 M81 Law Firm masih saja menangani kasus secara Pro Bono, walau pun berbagai kasus hukum sedang ditangani oleh badan bantuan hukum ini.

Direktur Utama M81 Law Firm Dian Novita Susanto mengatakan, pertengahan tahun 2020, M81 sedang menangani salah satu kasus Pro Bono atas nama Arie Sunaryati.

“Perkara Beliau merupakan perkara yang diduga masuk ke dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 372 KUHP. Di mana harta benda milik Ibu Arie telah dirampas oleh saudara iparnya sendiri. di sini ibu Arie menjadi korban,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Minggu (6/6/2021).

Dia mengungkapkan, M81 telah berupaya melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum dari Arie. Berbagai proses dan langkah hukum sudah dilakukan salah satunya pencairan dana taspen.

“Alhamdullilah, pada akhir mei 2021, akhirnya dengan proses perjuangan yang panjang dana taspen telah selesai dicairkan pada akhir Mei 2021. Ibu Arie sebagai penerima bantuan Pro Bono sangat bersyukur dan berterima kasih kepada kantor M81 Law Firm. Akhirnya, beliau bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan biaya pengobatan beliau,” jelas Dian.

Meskipun di tengah pandemi Covid-19, di musim dan situasi yang tidak gampang, kantor  M81 Law Firm masih konsisten dalam melakukan tanggung  jawab pemberian Pro Bono.  Sepatutnya pelaksanaan pro bono masih dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No.18 tahun 2003 tentang Advokat.

Seperti diketahui, Pro bono memiliki arti yaitu suatu perbuatan/pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Moeldoko 81 Law FIrm (M81 Law Firm) adalah sebuah firma hukum yang bergerak di bidang litigasi dan non litigasi.

Berdomisili di Jakarta, dan didirikan pada tanggal 16 September 2018 oleh Dian Novita Susanto  dan advokat  beserta tenaga-tenaga ahli hukum professional yang berpengalaman. M81 Law Firm berfokus di bidang konsultasi hukum serta perkara litigasi maupun non litigasi.

Adapun layanan hukum M81 berupa  pendapat segi hukum, legal due diligence, pendampingan hukum non litigasi dan litigasi, PKPU & Kepalitan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Arbitrase Internasional. M81 Law Firm dibentuk bertujuan menjadi Lembaga pemberian jasa hukum dan konsultan hukum, yang siap melayani setiap elemen masyarakat dalam mencari keadilan hukum. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.