Selasa, 26 September 23

Luthfi: Hukum di Indonesia, Semuanya Bisa Diatur

Luthfi: Hukum di Indonesia, Semuanya Bisa Diatur

Jakarta – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mengatakan penegakan hukum di Indonesia bisa diatur dan direkayasa sesuai dengan kehendak pemesannya. Oleh karena itu, ketika dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara, Luthfi justru menganggap hal itu bukan masalah serius. “Ya, enggak ada masalah, semua bisa diatur,”  kata Luthfi di KPK, Jumat (19/9/2014).

Mantan anggota DPR itu juga meyakini penegakan hukum di Indonesia masih lemah untuk menghukum para koruptor. Awalnya Luthfi malah mengira akan dihukum lebih dari 18 tahun. Namun, bagi Luthfi hukuman itu dianggap sama aja dan tidak ada bedanya.  ‎

“Ya, itu sih soal mudah itu, semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur? Saya kira dulu 20 tahun, ternyata hanya 16 kan,” ucap Luthfi.
‎Bahkan bukan hanya itu, Luthfi juga merasa masih bisa memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan berpolitik dengan menjalin komunikasi dengan rekan-rekanya meski dirinya berada dalam tahanan KPK. Padahal disisi lain, salah satu poin putusan MA yang memberatkan Luthfi yakni mencabut hak politiknya untuk dipilih dari jabatan publik.

‎Menurutnya, sering kali orang lupa dibalik kebijakan pemerintah atau penegak hukum, itu, ada orang yang bermain dibelakang layar. Mereka kata Luthfi, memang tidak kelihatan dipermukaan tapi mereka punya pengaruh besar atas kebijakan tersebut dan bahkan disebut sebagai pengendali kebijakan.

“Eh, politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan, jadi adaking maker, ada decision maker, itu biasa saja, enggak ada masalah,” katanya lagi.‎

Saat ditanya apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut, Luthfi menyerahkan kemungkinan itu kepada tim kuasa hukum. Ia hanya mau menggambarkan kondisi penegakan hukum di Indonesia, entah apa yang dikatakan akan benar terjadi pada dirinya.

Diketahui, Luthfi telah mengajukan kasasi ke MA. Namun, dalam sidang putusan kasasi di MA‎ Senin (15/9/2014), majelis hakim yang diketuai  Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme menolak gugatan Luthfi, dan justru memperberat hukumnya.

Majelis hakim menilai Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan keuntungan atau imbalan. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama yang merupakan perusahaan pengimpor daging sapi.

Sedangkan uang yang sudah ia terima sebesar Rp 1.3 milyar yang diberikan melalui temanya Ahmad Fathanah. ‎Perbuatan tersebut menurut majelis hakim telah mencederai kepercayaan rakyat karena dilakukan oleh Luthfi pada saat menjadi anggota DPR.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).‎ (Abn)

 

Related posts