Rabu, 17 April 24

Lucu Kalau Setelah Jadi Kapolri BG Ditetapkan Jadi Tersangka

Lucu Kalau Setelah Jadi Kapolri BG Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta – Pakar hukum Zainal Arifin Mochtar yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menegaskan, putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka bukanlah tiba-tiba atau karena dilandasi motif politik.

Hal ini, menurutnya, karena KPK memiliki komitmen atau konsen terhadap kepentingan negara untuk segera mengoreksi track record calon Kapolri yang diajukan Presiden sebelum dilakukan fit and proper test oleh pihak DPR RI.

“Jadi, ketika Presiden Jokowi tunjuk dia (Budi Gunawan) sebagai calon Kapolri, maka KPK lakukan percepatan agar negeri ini punya Kapolri yang bagus. Kita jangan dapatkan kandidat yang bermasalah, paling tidak ditarik cepat oleh KPK, untuk selamatkan negeri ini. Jadi lebih baik sekarang (jadi tersangka), daripada setelah jadi Kapolri kemudian ditetapkan jadi terangka,” tegas Zainal dalam sebuah wawancara dis ebuahs tasiun TV Swasta, Selasa (13/1/2015).

Zainal meminta berbagai pihak tidak mempermasalahkan langkah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersnagka, karena KPk sudah menyatakan menemukan ada dua alat bukti permulaan. Oleh kaerna itu, menurutnya, jangan menuding KPK telah melakukan politisasi dengan penetapan tersangka calon Kapolri tersebut.

“Kalau memang terjadi politisasi, itu hal yang kesekian. Saya tak peduli dengan hal itu, yang penting apakah dia lakukan pelanggaran hukum atau tidak. Apakah orang ini lakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau tidak, berarti politisasi. Tapi kalau (memang) lakukan korupsi, kenapa kita persoalan dia jadi tersangka,” tegas pakar hukum UGM.

Terhadap sikap sementara Komisi III DPR yang bersikeras akan tetap melakukan fit and proper test terhadap calon apolri Budi Gunawan tersebut, Zainal menyatakan tidak setuju dan menilainya percuma saja kalau calon sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kenapa dilakukan fit dan proper test kalau sudah jadi tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya  pada kesmepatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil dari Fraksi PKS menyatakan, pihak Komisi III DPR akan tetap melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri sebelum ada keputusan hukum yang bersifat inkrah (tetap). “Kita ajukan praduga tak bersalah sebelum orang itu divonis putusan tetap, ya harus kita hormati,” kata Nasir.

“Kita bukan hormati calon Kapolri, tapi surat keputusan presiden tersebut, dengan mendatangi calon Kapolri tersebut meski ada ketetapan tersangka dari KPK. Komisi III DPR punya keputusan lain,” tambahnya. (Ars)

Related posts