Jumat, 26 April 24

LSM Pekat Dukung KPK Serahkan Berkas BG Ke Kejagung

LSM Pekat Dukung KPK Serahkan Berkas BG Ke Kejagung

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan kepemilikkan rekening tak wajar Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Umum LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto menilai, bahwa pelimpahan penanganan kasus Komjen BG kepada Kejagung sudah tepat. Karena, salah satu alasan putusan pengadilan menerima praperadilan BG adalah ketiadaan wewenang KPK untuk menangani kasus BG lagi.

Jika KPK memaksakan diri untuk menangani kasus tersebut, maka KPK akan melabrak keputusan pengadilan. “Kalau sudah dianggap tidak berwenang, masak mau dilanjutkan?” ujar Koto dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya kasus BG ke penegak hukum lainnya, maka putuslah mata rantai masalah yang kini selalu dihubung-hubungkan sebagai penyebab konflik antar dua lembaga tersebut.

“Selama ini, isunya kan selalu dibilang saling balas dendam, nah isu akan hilang jika KPK limpahkan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejagung. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan pihak BG atas KPK bahwa penetapan BG sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum.

“KPK serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung,” ujar Prasetyo di Kejagung.

Sekedar informasi, berkas kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hasil putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).‬

“Permasalahannya KPK akan menyerahkan kasus BG ke kejagung. Karena berdasarkan putusan sidang praperadilan, KPK tidak ada aturan untuk menghentikan, sehingga diserahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti Kejagung,” ujar Buwas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.