Sabtu, 20 April 24

LPI Heran, Mengapa Penista Agama Masih Dibela

LPI Heran, Mengapa Penista Agama Masih Dibela
* Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang perdana dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (Foto: Pool)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). Tim Penuntut Jaksa Umum (JPU) menyatakan pembelaan serta alasan  keberatan yang diajukan Ahok serta penasihatnya tidak memiliki dasar hukum. Ketegasan JPU tersebut mendapat apresiasi oleh Panglima Besar Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suhardi.

“Saya melihat JPU sudah berkerja secara profesional, dan saya berharap JPU terus melaksanakan tugas dengan seadil-adilnya,” katanya saat dihubungi Obsessionnews.com, Selasa (20/12) petang.

Di sisi lain, Maman menyampaikan keheranannya akan kasus Ahok ini. Ia menilai mengapa masih ada yang membela penista agama.

“Padahal sudah jelas pasalnya, buktinya yang sudah menghina agama Islam, menghina Rasul dan umatnya. Kenapa masih ada yang membela yang salah?” tuturnya dengan nada keheranan.

Ia menuturkan, mengapa masih ada yang membela orang yang salah. Dan jika melihat kasus terdahulu seperti Arswendo, Lia Eden dan lain-lainnya, mereka ditangkap dan ditindak secara progresif.

“Dari video ucapan yang diungkapkan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 itu sudah benar terbukti meninstakan agama. Dan ia juga sudah mengungkapkan kesalahannya dengan meminta maaf. Sudah ditetapkan menjadi tersangka memang, tetapi kami minta ia ditindak secara hukum, yakni dipenjara,” ucapnya lagi.

Maman berharap petugas yang berwenang melakukan tugasnya dengan adil.

“Sebenarnya Ahok dipenjara, sudah selesai semuanya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Ahok dikenakan pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Aprilia Rahapit)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.