Sabtu, 20 April 24

LPDB akan Beri Pendampingan Hukum Pegawainya yang Jadi Tersangka

LPDB akan Beri Pendampingan Hukum Pegawainya yang Jadi Tersangka
* Direktur Utama LPDB Braman Setyo.

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal untuk memberikan pendampingan hukum pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana bergulir oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kalau sudah masuk ranah hukum saya selaku pimpinan harus berusaha memberikan pendampingan, bantuan hukum, sehingga tidak merasa ditinggal lembaganya,” ungkap Braman Setyo di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Upaya yang dilakukan Braman yakni dengan mengajukan permohonan agar ketiga tersangka tidak dikenakan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) melainkan penahanan kota saja. Dengan maksud untuk mempermudah akses komunikasi dengan para tersangka, sehingga pihaknya bisa optimal melakukan pembelaan.

“Tahanan luar supaya ketika kami butuh data yang mereka pegang selama ini tidak merasa kesulitan, sehingga semua bisa lancar. Pada prinsipnya beri kemudahan akses kami untuk membantu yang bersangkutan,” pinta Braman.

Braman merasa prihatin atas kasus hukum yang menimpa tiga pegawainya. Mestinya menurut dia, kasus ini masuk dalam ranah hukum perdata, mengingat kesalahan akibat terjadinya tindak pidana ini berasal dari koperasi. Sementara pegawainya hanya menjalankan peran sebagai tim monitoring dan evaluasi dalam proses pinjaman dana bergulir kepada koperasi sebagai mitranya.

“Ini harapan kami bahwa tidak semua permasalahan itu masuk ke pidana, ini keinganan dari pemeritah. Kalau masuk pidana kita akan kesulitan semuanya,” tandasnya.

Braman mengakui akibat kasus ini secara tidak langsung memberikan dampak psikologis kepada pegawainya. Ada semacan rasa kekhawatiran dari pegawai LPDB di dalam menjalankan tugas di lapangan. Padahal tahun ini, lembaga di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM diberi target menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun. Sementara hingga menjelang akhir Agustus, realisasinya baru sebesar 60 persen.

“Saya kira secara tidak langsung akan memberikan dampak psikologis terhadap teman-teman yang sekarang ini sedang menjalankan proses. Artinya tim monev baik 2015, 2016 agak ketakutan, sehingga ini jadi kekhawatiran ketika melakukan monev dana bergulir,” ujar Braman.

Pengamat Hukum Suhardi Somomoeljono mendukung proses penyelesaian wanprestasi dana bergulir melalui hukum perdata. Karena pada prinsipnya, LPDB memiliki standar operasional prosedur tersendiri yang bisa dijadikan sebagai dasar bilamana terjadinya wanprestasi oleh koperasi sebagai mitranya.

“Sementara dari sisi aliran dana tidak ada, gratifikasi tidak ada. Jadi ini harus disamakan persepsinya dulu antara kejaksaan dengan LPDB,” kata Suhardi.

Adapun Kejati Jatim lebih menitikberatkan pada proses pidana, menurut dia hal itu disebabkan karena belum adanya satu pemahaman yang sama. Sehingga penting baginya diadakan rapat koordinasi bersama yang melibatkan stakeholders terkait, baik Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kemenkop dan UKM, maupun LPDB.

“Nah ini belum nyambung, padahal protapnya LPDB tidak ada kewajiban menyalurkan sampai ke anggota koperasi, hanya sampai ke pengurus. Ketika jaksa menemukan bukti ini LPDB dianggap memberikan dana tidak sampai ke tujuannya, karena itu dianggap melawan hukum. Sebetulnya kalau dana yang disalurkan LPDB tidak langsung ke anggota koperasi maka yang bertanggungjawab adalah pengurus. Berarti ada dua cara pandang metodologi hukum yang berbeda,” tukas dia.

Meski begitu, ia berhap dengan munculnya kasus ini tidak berdampak pada terganggunya program perkuatan modal bagi pelaku usaha koperasi dan UKM di tanah air. Perkuatan modal melalui dana bergulir ini sangat dibutuhkan karena berperan penting bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kalau pendekatan berbeda dana stimulus ini akan terganggu, sudah pasti. Kalau terganggu bahaya sekali padahal ini jadi primadona masyarakat,” pungkas Suhardi.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menahan tiga pegawai LPDB yang menjadi tersangka kasus penyaluran dana bergulir sebesar Rp 2 miliar untuk Koperasi Tunggal Kencana, Kabupaten Ponorogo tahun 2013, di Rutan Medaeng. Masing-masing dengan inisial RB, AD dan ZF. Ketiganya diketahui sebagai petugas survey lapangan dan tim monitor evaluasi kredit.

Kasus yang menjerat ketiganya terkait peran dan pengawasan mereka atas pencairan dana bergulir untuk Koperasi Tunggal Kencana Ponorogo. Uang dana bergulir sebesar Rp 2 milIar untuk Koperasi Tunggal Kencana, tidak disalurkan sesuai pengajuan. Duit itu, justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi empat pengurus koperasi, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

April lalu, Kejati Jatim sudah menetapkan tersangka dari pihak pengurus koperasi Tunggal Kencana Ponorogo. keempatnya adalah, Ketua KSP Tunggal Kencana dengan inisial ES, Pengawas Koperasi DC, Sekretaris Koperasi HW, dan Bendahara Koperasi ASB. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.