
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin bisa mengendalikan perusahaannya meskipun mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Padahal sebelumnya LP tersebut selalu digembar-gemborkan ketat dari pengawasan.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara (Permai Group) Clara Mauren mengatakan bahwa Nazaruddin masih bisa menggelar rapat di dalam sel. Rapat rutin itu, membahas banyak hal terkait Permai Group.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK memang tidak bisa langsung melakukan penindakan terkait hal itu. Sebab Menurut Johan, kewenangan di LP berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Jika benar itu terjadi, kami prihatin. Kami belum mengetahui kebenaran itu,” ujar Johan di kantornya, Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/7/2014) malam.
Rapat dengan Nazaruddin itu pun dilakukan bersama sejumlah pegawai Permai Group. Clara juga mengatakan saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, dan Rutan Cipinang, Jakarta pada 2011 Nazaruddin juga menggelar rapat rutin setiap hari Sabtu. Dalam rapat itu, para pegawai Permai Group kerap diminta oleh Nazar untuk mengarang cerita terkait perusahaan.
“Pak Nazar memang pada saat di Mako Brimob pada hari Sabtu beliau mengundang rapat di situ. Pak Nazar sudah kondisikan di sana,” ungkap Clara.
Clara melanjutkan, ruang tahanan Nazar saat di Mako Brimob cukup besar. Sementara itu, saat di Rutan Cipinang, rapat biasa dilakukan di ruang kepala rutan maupun staf rutan. Rapat itu diikuti sekitar 10 sampai 15 orang. Ia bersama pegawai Permai Group lainnya dapat secara bergerombol memasuki rutan.
“Rapat sama Gerhana, Minarsih, Kristina, Sukma, Baskoro. Semua yang biasa rapat,” ungkap Clara.
Nama-nama tersebut adalah para staf Nazaruddin yang bekerja di Anugerah Grup. Clara menceritakan bahwa sejumlah penjaga rutan pun sudah tahu akan ada pertemuan rutin dengan Nazar sehingga tak pernah melarang.
Sebelumnya Nazar ditahan di Mako Brimob setelah ditangkap dari pelariannya di Cartagena, Kolombia pada 12 Agustus 2011, Nazar lari karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games. (Has)