
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar(ist).
Imar
Jakarta-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta Lembaga Kerja (LKS) Tripartit Nasional agar membahas sistem pengupahan nasional yang didalamnnya termasuk pengaturan upah minimum dan komponen hidup layak.
“Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan pembahasan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional sehingga proses penetapannya upah minimun tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahun,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Muhaimin mengatakan unsur Tripartit nasional yang didalamnya terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan pengusaha harus segera bekerja keras dalam menentukan sistem Pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.
“Kita terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Sebuah sistem pengupahan yang menguntungkan pekerja dan pengusaha,”jelasnya.
Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kata Muhaimin diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu. Namun dalam penetapan Upah minimum nantinya, tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Pertimbangan lainnya, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Dikatakan Muhaimin sistem pengupahan yang baik mestinya harus memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan kesejahteraan pekerja, namun tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi dari industri tetap berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi pengusaha.
“Kita berharap Triparit dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri-industri di Indonesia bakal meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat,”tegasnya.
Dijelaskan Muhaimin Pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, tetapi diharapkan pula dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tidak semata-mata melakukannya dengan penetapan upah minimum yang layak, tetapi juga dapat dilakukan melalui perbaikan fasilitas kesejahteraan seperti : penyediaan fasilitas transportasi, makan, penyediaan perumahan pekerja termasuk ruamah sewa bagi pekerja/buruh, klinik kesehatan, dl
“Peningkatan kesejahteraan melalui penetapan upah minimun yang layak merupakan harapan dari setiap tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja. Namun untuk kedepannya pemerintahmendukung penerapan sistem pengupahan yang berbasis pada kinerja,”terangnya.
Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industry.
”Penciptaan lapangan kerja produktif dapat dilakukan dengan membangun hubungan industrial yang kondusif, sehat, produktif dan kompetitif di setiap perusahaan, karena akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemajuan usaha perusahaan yang pada gilirannya akan memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan,”tutupnya. (rud)